RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi membongkar sindikat pengedar narkotika jenis sabu-sabu di Kabupaten Bekasi. Dalam kasus ini, enam orang ditangkap, yaitu OV (27), JK (27), KK (51), MFA (22), RN (25), dan AR (59).
Mereka ditangkap di sebuah rumah di Kampung Kalibaru RT 003 RW 015 Desa Mekarsari Kecamatan Tambun Selatan, Senin (2/9). Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Rudi Wiransyah, mengatakan polisi mengamankan satu kilogram (kg) sabu-sabu dari para terduga pelaku.
“Polisi mengamankan enam orang terduga pelaku beserta barang bukti satu kilogram sabu yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika,” ucap Rudi, Selasa (3/9).
Sebelum penangkapan, Tim Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan melakukan pengintaian terhadap salah satu terduga pelaku di Kampung Utan RT 002 RW 023 Desa Wanasari Kecamatan Cibitung. Kemudian polisi melakukan pengembangan.
“Kami lakukan penyelidikan dan pengintaian,” ucapnya.
BACA JUGA: Polsek Bekasi Selatan Musnahkan 6 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi
Saat ini, keenam pelaku dan barang bukti satu kg sabu-sabu diamankan di Polsek Cikarang Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut mengenai jaringan narkotika ini. Rudi mengimbau masyarakat agar bersama-sama memerangi narkoba untuk menciptakan wilayah yang aman.
“Kami terus melakukan patroli dan penyelidikan untuk memastikan wilayah Cikarang Selatan bebas dari peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda,” tandas Rudi. (ris)