RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kali Cilemahabang di Cikarang Utara Kabupaten Bekasi dinyatakan tercemar sedang berdasarkan hasil uji laboratorium dari sampel air kali tersebut.
“Dari hasil uji laboratorium, terdeteksi bahwa air Kali Cilemahabang tercemar sedang,” ungkap Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Duarte Fernandes, kepada Radar Bekasi, Selasa (3/9).
Meskipun demikian, dia menyebut air kali tersebut masih bisa dimanfaatkan oleh para petani untuk mengairi sawah. Duarte mengungkapkan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada pelaku usaha tidak bertanggung jawab yang menyebabkan pencemaran air kali. Namun dia belum dapat menjelaskan perusahan dan sanksi dimaksud.
BACA JUGA: Pemkab Bekasi Bakal Pulihkan Kualitas Air Sungai Cilemahabang dengan Ekoenzim
“Ada beberapa perusahaan yang sudah diberikan sanksi, tetapi data lengkapnya ada di bidang penegakan hukum,” ucapnya.
Di sisi lain, pihaknya mengajukan pembangunan tiga Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di sejumlah permukiman sebelum air tersebut mengalir ke kali atau sungai.
Menurut dia, pihaknya telah menyampaikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk menganggarkan sekitar Rp600 juta guna membangun tiga IPAL di permukiman, yang nantinya akan dikerjakan oleh Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang.
“Jika IPAL dibangun di kawasan permukiman, perusahaan atau industri yang memproduksi bahan kimia berbahaya juga diwajibkan membangun IPAL sendiri. Kami akan memperketat perizinan dan pengawasan terhadap analisa monitoring pengendalian lingkungan (amdal) untuk menjaga kelestarian lingkungan,” jelasnya.
Terkait pengajuan pembangunan IPAL di permukiman, Duarte berharap proyek ini dapat terealisasi pada tahun anggaran 2025. “Pimpinan kami menginginkan uji coba ini untuk menjaga lingkungan dan memulihkan yang sudah rusak. Kami berharap IPAL dapat dibangun pada APBD Perubahan 2024, namun jika tidak memungkinkan, maka akan dibangun pada 2025,” ujarnya.
Duarte mengakui bahwa kondisi air kali dan sungai di Kabupaten Bekasi memang tercemar, tetapi pencemaran tersebut belum masuk kategori berat, melainkan sedang dan ringan. “Kami terus berinovasi untuk menjaga kualitas air tanah, air kali/sungai, dan udara,” tambahnya.
BACA JUGA: Masalah Irigasi di Wilayah Utara Bekasi Tak Bisa Dibiarkan
Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih sadar akan kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan. Selain itu, ia mengajak para pengusaha untuk tetap mengedepankan kepentingan lingkungan dalam berbisnis. “Butuh kebersamaan untuk menjaga dan mengendalikan lingkungan,” ucapnya.
Sementara itu, aktivis petani Kabupaten Bekasi, Nasep Iskandar, menyampaikan berdirinya sejumlah perusahaan di Kabupaten Bekasi, yang didukung oleh kebijakan pemerintah, telah merusak kualitas air yang berdampak pada pertanian.
Pihaknya mengapresiasi tindak lanjut Dinas Lingkungan Hidup yang telah menguji air Kali Cilemahabang, sebagaimana yang pernah dia lakukan secara mandiri bersama petani.
“Dampak aliran air tersebut membuat sejumlah petani mengalami gagal panen,” ucapnya.
Ken Arca, sapaan akrab Nasep Iskandar, berharap pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan yang berpihak pada petani dan menjaga identitas Kabupaten Bekasi sebagai daerah agraria yang menjadi sumber pendapatan masyarakat. “Gagal panen yang merugikan petani sering membuat mereka terlilit utang, yang mengganggu kehidupan sosial mereka. Oleh karena itu, kami berharap kaum tani bisa mendapatkan asuransi dari pemerintah melalui APBD,” tegasnya. (and)