RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kalangan mahasiswa menuntut DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029 untuk membuat peraturan daerah (Perda) khusus mengenai program beasiswa. Permintaan ini disampaikan oleh mahasiswa saat menggelar aksi damai bertepatan dengan pelantikan 55 anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Kamis (5/9).
Koordinator aksi damai, Fathur Rohman, meminta agar DPRD Kabupaten Bekasi membuat kajian terkait pembentukan Perda beasiswa bagi masyarakat Kabupaten Bekasi.
“Beasiswa ini perlu dikaji secara akademis maupun sosial oleh DPRD Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Menurutnya, beasiswa tidak hanya diberikan kepada mereka yang berprestasi. Akan tetapi kepada masyarakat yang terkendala ekonomi untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi.
BACA JUGA: Hari Ini, 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Dilantik
“Beasiswa ini bukan hanya untuk orang-orang berprestasi, tetapi juga bagi mereka yang kurang mampu agar bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang perkuliahan,” jelasnya.
Selain tuntutan mengenai beasiswa, para demonstran juga mengevaluasi kinerja DPRD periode 2019-2024 yang dianggap kurang maksimal.
“Melihat kinerja DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024, kami menilai bahwa mereka lebih sering mengikuti eksekutif, bahkan cenderung tunduk pada eksekutif,” katanya.
Fathur menyoroti kualitas program pembangunan infrastruktur, sarana pendidikan, dan kesehatan yang dinilai tidak optimal. Ia pun mempertanyakan peran DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran.
“Seharusnya DPRD mengawasi dan mengkaji ulang anggaran yang diajukan oleh SKPD. Ada apa sebenarnya antara DPRD dan eksekutif?” ungkapnya.
BACA JUGA: Wajah Baru Isi 67 Persen Kursi DPRD Kabupaten Bekasi
Fathur juga menuding bahwa kinerja DPRD Kabupaten Bekasi periode sebelumnya lambat dan belum maksimal. Menurutnya, masih ada banyak kebocoran anggaran yang terlalu berlebihan dalam menjalankan program.
“Selain itu, DPRD juga belum maksimal dalam membuat peraturan daerah yang pro-rakyat. Kinerja legislatif dalam mengawasi kami anggap belum maksimal karena banyak kasus kebocoran anggaran,” ujarnya.
Fathur menambahkan bahwa peraturan yang diterbitkan DPRD periode 2019-2024 tidak mendukung pembangunan Kabupaten Bekasi secara signifikan.
Sementara itu, Ketua DPRD Sementara Periode 2024-2029 Kabupaten Bekasi, Muhtada Shobirin, menyatakan dirinya segera bekerja. Dimulai dengan konsolidasi dengan ketua partai untuk menentukan ketua fraksi.
“Langkah awal yang kami lakukan adalah menentukan ketua fraksi sesuai partai masing-masing. Setelah itu, kami akan membentuk Alat Kelengkapan DPRD (AKD) dan mulai bekerja sesuai amanah,” ucapnya. (and)