RADARBEKASI.ID,BEKASI-Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan aturan baru mengenai perjalanan ibadah haji yang akan berlaku mulai tahun depan. Aturan tentang kesehatan jamaah ini berisi larangan bagi para calon jamaah haji yang memiliki resiko kesehatan tinggi untuk ikut berhaji.
Aturan terbaru haji itu diumumkan pemerintah Arab Saudi beberapa waktu lalu. Berlaku mulai musim haji 2025. Salah satu yang menjadi penekanan adalah aspek kesehatan jemaah haji. Saudi ingin memastikan bahwa CJH yang berangkat harus sehat dan bebas dari status risiko tinggi (risti) penyakit tertentu.
Dalam keterangannya, ada lima penyakit kategori risti yang membuat jemaah dilarang berhaji. Yakni, penyakit jantung, paru-paru, hati, ginjal, dan kanker. Saudi juga melarang seseorang dengan catatan menderita tuberkulosis (TB) untuk berhaji. Kemudian, anak-anak di bawah 12 tahun juga tidak boleh berhaji.
BACA JUGA:Musim Haji Berakhir, 1.300 Lebih Jamaah Meninggal di Tanah Suci
Lewat aturan baru di bidang kesehatan yang ketat itu, Saudi ingin memastikan bahwa jemaah yang datang ke negara mereka adalah orang-orang sehat. Dalam aturan atau regulasi Saudi, tidak ada batasan mengenai usia jemaah.
Aturan lainnya, jemaah haji wajib mengikuti vaksinasi. Ada beberapa vaksinasi wajib untuk jemaah haji. Yaitu, meningitis, Covid-19, influenza, dan polio. Belum ada aturan teknis mengenai tempo pemberian vaksin tersebut. Nanti diatur lebih teknis oleh masing-masing negara.
Kementerian Agama (Kemenag) mengikuti perkembangan regulasi terbaru tentang jemaah haji tersebut. Jubir Kemenag Anna Hasbie mengatakan, Kemenag bahkan sudah mengirim pejabat ke Saudi untuk menerima penjelasan langsung dari otoritas Arab Saudi.
BACA JUGA:AC Tenda Jamaah Mati Saat Puncak Haji, Menag Janjikan Segera Evaluasi
”Pak Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab yang ditugaskan langsung ke Saudi,” kata Anna di Jakarta kemarin (8/9).
Anna juga mengatakan, Kemenag akan membahas mekanisme teknis persyaratan haji 2025 dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Sebab, aturan baru dalam berhaji itu bersinggungan langsung dengan urusan kesehatan. Yaitu, soal penyakit-penyakit tertentu dan aturan vaksinasi.
”Mekanisme kami diskusikan bersama Kemenkes. Untuk mencari jalan terbaik agar tidak merugikan siapa pun,” ujarnya.
BACA JUGA: Proses Pemulangan Jamaah Haji Telah Selesai, 62 Orang Masih Dirawat di Arab Saudi
Dia menerangkan, aturan yang dibuat harus benar-benar adil dan sesuai dengan regulasi Arab Saudi. Dengan begitu, tidak ada jemaah yang dirugikan. Apalagi jemaah yang sudah antre haji bertahun-tahun.
Aturan baru mengenai syarat kesehatan jemaah haji itu, antara lain, berupaya menekan jumlah jemaah haji yang sakit atau wafat. Menurut data Kemenag, jumlah jemaah haji wafat pada musim 2024 ini mencapai 461 orang. Jumlah tersebut merujuk data resmi per 25 Juli 2024. Sementara itu, misi pemulangan jemaah haji Indonesia berakhir pada 22 Juli 2024.
Untuk jumlah jemaah haji wafat secara keseluruhan, catatan otoritas Arab Saudi mencapai 1.301 orang. Informasi yang disampaikan pihak Saudi, mayoritas jemaah haji yang wafat itu tidak menggunakan visa haji resmi. Kemudian, jenis penyakitnya kebanyakan penyakit kronis. Cuaca terik yang mencapai 50 derajat Celsius juga memicu banyaknya jemaah haji yang wafat. (ce1)