RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi merekomendasikan Pemkot Bekasi dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi untuk tidak segan-segan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) para pasangan calon (paslon) kepala daerah yang bertarung di Pilkada Kota Bekasi 2024.
Pasalnya, penetapan kandidat dan masa kampanye belum tiba, sementara temuan di lapangan sudah mulai marak APK dari para kandidat. Penetapan kandidat baru akan ditetapkan pada 22 September mendatang.
BACA JUGA: KPU Kota Bekasi Digeruduk Mahasiswa di Hari Pertama Pendaftaran
Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa mengatakan, pertama pada 22 September, KPU Kota Bekasi baru akan menetapkan paslon yang lolos menjadi calon Wali Kota Bekasi dan Wakil Wali Kota Bekasi.
“Sedangkan masa kampanye baru akan masuk pada 25 September sampai 23 November 2024 (28 hari) saat ini kami sudah melakukan pemetaan banyak sekali beberapa alat peraga alat peraga spanduk yang ada di sepanjang jalan di Kota Bekasi,” kata Ali, sapaan akrabnya kepada awak media, Selasa (10/9/2024).
Atas dasar itu, lanjut dia, pihaknya berencana akan berkoordinasi dengan pihak terkait agar dapat dilakukan penertiban APK para kandidat kepala daerah. Utamanya, terhadap paslon yang sudah mencuri start kampanye duluan sebelum waktu yang ditetapkan oleh penyelenggara.
“Kami mengagendakan akan mengkoordinasikan ini dengan Bawaslu, Pemerintah Daerah agar bisa dilakukan penertiban dan pembersihan alat peraga tersebut. Apalagi yang mengarah kepada kampanye dini. Karena masa kampanye yang salah satu di dalamnya adalah metode dengan pemasangan alat peraga kampanye baru boleh dilaksanakan pada 25 September,” tandasnya. (pay)