RADARBEKASI.ID, BEKASI – Warga Bantargebang dan DPRD menagih solusi pengolahan sampah dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, di tengah volume sampah yang terus bertambah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Anggota DPRD Kota Bekasi, Anton menyampaikan sampah yang kian hari kian bertambah volumenya membutuhkan penanganan berbasis teknologi. Baik itu untuk teknologi pemusnahan maupun daur ulang.
“Teknologi modern dapat membantu dalam proses penguraian, daur ulang, dan konversi sampah menjadi energi. Sehingga mengurangi sampah sekaligus menciptakan nilai tambah dari limbah yang ada,” katanya.
Penggunaan teknologi yang tepat, sambung Anton, akan membuat pengolahan sampah lebih efisien. Persoalan sampah ini, menurut Anton, tak boleh dibiarkan berlarut-larut.
“Pengolahan sampah energi listrik tidak hanya mengatasi sampah, tetapi solusi energi yang ramah lingkungan, dan upaya untuk mendukung pencapaian ketahanan energi,” tambahnya.
BACA JUGA: Sampah Kota Bekasi Menumpuk, Kadis LH Optimistis Terangkut Semua
Sebelumnya, Pemkot Bekasi membatalkan lelang PSEL senilai Rp1,2 triliun yang dimenangkan oleh konsorsium EEI-MHE-HDI-XHE. Kebijakan ini berbuntut gugatan di PTUN Bandung.
Berdasarkan penelusuran pada sistem informasi penelurusan perkara PTUN Bandung, gugatan nomor 91/G/2024/PTUN.BDG didaftarkan pada 21 Juli 2024. Terkait dengan gugatan ini, Pemkot Bekasi telah mempersiapkan diri.
“Tentu kami juga mempersiapkan diri. Mempersiapkan dari legal aspek atas semua tindakan, kebijakan, yang telah diambil oleh Pemkot Bekasi biar nanti dibuktikan di pengadilan,” ungkap Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad.
Sebagai informasi, pengolahan sampah ini merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) nomor 35 tahun 2018 tentang percepatan pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energy listrik berbasis tehnologi ramah lingkungan. Kota Bekasi menjadi salah satu daerah yang harus melakukannya bersama dengan 12 pemerintah daerah lainnya. (sur)