RADARBEKASI.ID,BEKASI-Camat Kabupaten Kerawang dinonaktifkan dari jabatannya usai diduga melakukan tindakan asusila di sebuah area parkir rumah sakit di wilayah Rengasdengklok. Camat berinisial G itu diketahui bersenggama dengan seorang bidang PPPK di dalam sebuah mobil.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karawang telah menyiapkan sanksi berat terhadap camat tersebut. Sekretaris BKPSDM Karawang Gery S Samrodi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tak terpuji tersebut.
Selanjutnya pihaknya akan memanggil sang camat dan pihak rumah sakit di wilayah Rengasdengklok, karena lokasi kejadiannya berada di areal parkir rumah sakit. Untuk sementara ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait peristiwa itu.
BACA JUGA:Diduga Berbuat Asusila, Puluhan Orang Diangkut Satpol PP Kota Bekasi
Selama proses pendalaman, kata dia, jabatan G sebagai camat dinonaktifkan sementara hingga proses pendalaman selesai. Gery menyampaikan bahwa yang bersangkutan terancam sanksi berat berupa pemberhentian dari PNS sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
“Sesuai instruksi bupati, kami langsung nonaktifkan sementara oknum camat G, sementara untuk oknum bidan F masih menunggu laporan dari Dinas Kesehatan,” katanya di Karawang, Rabu (11/9).
Sebelumnya, viral di media sosial seorang oknum camat berinisial G di Karawang diduga melakukan perbuatan mesum di dalam mobil dengan seorang bidan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di areal parkir salah satu rumah sakit di wilayah Rengasdengklok.
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pemeran Pria Video Asusila Mirip Audrey Davis
Sejumlah saksi mata menyebutkan saat kejadian mereka merasa curiga ketika melihat mobil yang bergoyang di area parkir rumah sakit. Kemudian mereka memutuskan untuk menggerebek dan ternyata benar di dalam mobil itu terdapat pasangan yang berbuat mesum. (ce1)