RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Da’wah Islam Indonesia (DDII) Kabupaten Bekasi mengimbau pemerintah daerah untuk tetap melibatkan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) dalam proses izin pendirian rumah ibadah.
Diketahui, saat ini Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyusun rancangan Peraturan Presiden yang mengatur pengurusan izin pendirian rumah ibadah tanpa rekomendasi FKUB. Ketentuan baru ini hanya memerlukan rekomendasi dari Kemenag.
Ketua DDII Kabupaten Bekasi, Kiai Haji (KH) M. Ahbab Ahfas, mengungkapkan pihaknya mengimbau pemerintah daerah untuk tetap melibatkan FKUB dalam izin pendirian rumah ibadah.
Imbauan ini merupakan salah satu rekomendasi eksternal DDII Kabupaten Bekasi berdasarkan hasil rapat koordinasi yang digelar baru-baru ini. KH Ahbab mengungkapkan kekhawatirannya bahwa jika rekomendasi FKUB dihapuskan, hal ini dapat memicu konflik di masyarakat. ”
BACA JUGA: DPW LDII Jawa Barat Gelar Pelatihan Jurnalistik
“Khawatir terjadi konflik di akar rumput,” ujarnya melalui sambungan telepon kepada Radar Bekasi, Rabu (4/9).
Menurutnya, pendirian rumah ibadah adalah hal yang sangat sensitif. Dalam memberikan izin pembangunan rumah ibadah, pemerintah daerah harus mengikuti Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama No. 8 dan 9 Tahun 2006 tentang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Pendirian Rumah Ibadah. Kebijakan ini seharusnya dipertahankan.
“Seharusnya dipertahankan. FKUB adalah perwakilan tokoh-tokoh agama. Rekomendasi Kementerian Agama belum tentu mewakili aspirasi masyarakat di lingkungan,” katanya.
Terkait kebijakan ini, KH Ahbab menegaskan bahwa meski keputusan akhir ada di tangan pemerintah, masukan-masukan dari DDII diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Terlebih saat ini pemerintah sedang menggaungkan moderasi beragama. Menghilangkan hal-hal baik justru tidak tepat,” pungkasnya. (oke)