Berita Bekasi Nomor Satu

Belasan Anggota PPS-PPK di Kabupaten Bekasi Mundur

ILUSTRASI: Anggota PPS. FOTO: RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI Sejumlah anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Bekasi mengundurkan diri menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Menurut informasi yang diterima Radar Bekasi, belasan anggota badan ad hoc di tingkat desa dan kecamatan telah mengajukan pengunduran diri. Di Kecamatan Sukawangi, pada 5 September 2024, satu anggota PPK bernama Ahmad Daud mengajukan pengunduran diri, diikuti oleh dua anggota PPS dari Desa Sukaringin dan Desa Sukadaya.

“Ya benar (ada yang mundur), untuk PPK satu orang, dan PPS dua orang. Kalau alasan saudara Daud (anggota PPK), mohon maaf, saya memang nggak tahu alasan apa,” ucap Ketua PPK Sukawangi, M. Husni Mubarok, kepada Radar Bekasi, Kamis (12/9).

Namun 9 September 2024, pelantikan Anggota PPK dan PPS baru sudah dilakukan. Ketika itu, Kunay sapaannya diminta mendampingi proses pelantikan di sekretariat KPU Kabupaten Bekasi.

“Pergantian ini menurut saya dampaknya tidak terlalu signifikan, karena yang menggantikan juga sudah punya pengalaman sebagai penyelenggara. Tapi tetap saya menyayangkan, kenapa harus mengundurkan diri,” katanya.

Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, Panwascam Sukawangi, Hildan Aulia Rachmansyah, mengungkapkan bahwa informasi mengenai pengunduran diri baru diketahui setelah adanya undangan pelantikan anggota PPK dan PPS baru dari KPU.

“Awalnya kita memang nggak tahu, siapa yang akan dilantik, siapa yang mengundurkan diri. Kita juga nanya kejelasan alasannya apa, sampai hari ini belum ada jawaban. Karena langsung, suratnya dari KPU. Kita sudah berkabar (Bawaslu) , bahwa ada PAW dari PPK sama PPS. Tapi kalau buat ngasih tahu secara resmi belum. Secara lisan sudah,” ungkapnya.

BACA JUGA: Pilkada Kabupaten Bekasi 2024: Adu Kuat Pasangan Calon di Dapil Satu

Mundurnya sejumlah anggota badan ad hoc memunculkan berbagai opini. Tidak adanya keterangan resmi dari anggota yang bersangkutan di tingkat kecamatan maupun desa menyebabkan spekulasi. Ada kabar yang menyebutkan bahwa pengunduran diri ini mungkin disebabkan oleh benturan dengan status mereka sebagai pendamping desa di Program Keluarga Harapan (PKH). Sebelumnya, sempat ada aksi ke Dinas Sosial Kabupaten Bekasi terkait isu ini.

Namun kabar tersebut ditepis Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Bekasi, Burhani.

Dirinya menegaskan, tidak ada dalam surat keterangan badan adhoc yang mengundurkan diri karena menjadi PKH.

“Tidak ada dalam surat keterangan badan adhoc yang mengundurkan diri jadi PKH. Lebih banyak keterangan karena punya pekerjaan lain, yang tidak bisa ditinggalkan,” cetusnya.

Burhan sapaan akrabnya ini membenarkan ada beberapa orang yang mengundurkan diri dari badan adhoc, PPK dan PPS, dalam kurun waktu tiga bulan berjalan. Dirinya memaparkan, untuk anggota PPK yang mengundurkan diri ada empat orang, seperti anggota PPK Kecamatan Cikarang Timur, Tambun Selatan, Sukawangi dan Muaragembong.

Sementara untuk PPS yang mengundurkan diri ada 14 orang. Mulai dari Desa Jatibaru Cikarang Timur, Desa Hegarmukti Cikarang Pusat, Desa Sumbereja dan Sumbersari Pebayuran, Desa Sriamur Tambun Utara, Desa Karang Asih Cikarang Utara, Desa Jatiwangi dan Telajung Cikarang Barat, Desa Waringinjaya Kedung Waringin. Desa Mangun Jaya Tambun Selatan, Desa Kebalen Babelan, Desa Pantai Bakti Muara Gembong. Desa Sukabudi dan Sukaringin Sukawangi.

“Alasan mereka mengundurkan diri beragam, ada yang baru diangkat jadi pegawai staf di Jakarta, ada yang dapat P3K di sekolah, ada baru diterima bekerja di perusahaan dan lain-lain. Alhamdulillah semuanya sudah dilakukan pelantikan PAW oleh ketua KPU Kab.Bekasi sesuai dengan regulasi yang ada,” katanya.

Dirinya pun menepis tudingan bahwa mundurnya anggota badan ad hoc di tingkat kecamatan dan desa dilakukan secara serentak. Ia menjelaskan, jumlah tersebut didapat dalam kurun waktu tiga bulan terakhir. “Nggak serentak dong, itu kan dalam waktu tiga bulan terakhir, Juli, Agustus, dan September. Pengajuan pengunduran diri nggak di hari, waktu, bulan yang sama. Pelantikannya juga nggak bareng, yang pasti tidak mempengaruhi tahapan yang sudah dan sedang berjalan,” jelasnya. (pra)