Berita Bekasi Nomor Satu

Satpol PP Kota Bekasi Tegaskan Tidak Pandang Bulu Berantas Rokok Ilegal

Petugas Satpol PP Kota Bekasi saat menertibkan rokok ilegal. FOTO: SATPOL PP KOTA BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satpol PP Kota Bekasi menegaskan tidak pandang bulu dalam memberantas peredaran rokok tanpa cukai atau rokok ilegal.

Hingga saat ini, petugas Satpol PP bersama Bea Cukai telah menertibkan puluhan ribu batang rokok ilegal di 53 titik di 12 wilayah kecamatan Kota Bekasi.

Salah satu lokasi warung yang menjual rokok ilegal berada sekira 100 meter dari markas Satpol PP.

Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan Satpol PP Kota Bekasi, Abdullah, menegaskan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam penertiban barang ilegal ini.

BACA JUGA: Satpol PP Bersama Bea Cukai Bekasi Temukan 17 Merek Baru Rokok Ilegal

“Kita tidak pandang bulu dalam penertiban ini. Yang terdekat sekalipun kita pastikan tidak luput dari perhatian petugas,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa puluhan titik yang menjadi target operasi merupakan hasil dari pengumpulan informasi anggota di lapangan.

“Itu merupakan hasil pengumpulan informasi petugas. Sehingga kita mampu mengamankan rokok ilegal dari beberapa tempat seperti agen, warung, dan pengecer,” tambahnya. (sur)