RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah pedagang atau pemilik toko yang menjual rokok tanpa cukai atau rokok ilegal diamankan oleh petugas. Mereka kedapatan menyimpan persediaan barang ilegal tersebut dalam jumlah besar untuk dijual.
Pedagang atau pemilik toko tersebut dibawa ke kantor Bea Cukai Bekasi bersama barang dagangannya saat petugas melakukan pengamanan rokok ilegal di lima kecamatan.
“Beberapa pemiliknya dibawa ke kantor Bea Cukai untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Petugas Pelaksana Teknis Kegiatan Satpol PP Kota Bekasi, Abdullah.
BACA JUGA: Satpol PP Bersama Bea Cukai Bekasi Temukan 17 Merek Baru Rokok Ilegal
Abdullah menambahkan bahwa tahun ini pedagang atau pemilik toko yang kedapatan menyimpan lebih dari 10 slop rokok ilegal juga telah diamankan. Hal ini diharapkan dapat menjadi perhatian masyarakat untuk tidak lagi menjual barang ilegal tersebut.
Satpol PP bersama kantor Bea Cukai Bekasi telah mensosialisasikan larangan ini kepada masyarakat luas.
“Kita berharap ini bisa menjadi contoh, menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih tertib,” tambahnya. (sur/adv)