RADARBEKASI.ID,JAKARTA-Nama Heru Budi Hartono tak muncul dalam daftar bursa calon pejabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta yang diusulkan DPRD DKI Jakarta ke Kementrian Dalam Negeri. Saat dimintai respon, Ketua Sekretariat Presiden tersebut mengaku bersyukur.
Keabsenannya dalam bursa Pj Gubernur DKI Jakarta ini, kata Heru, merupakan keputusan yang cukup baik dan tepat. Dia juga emngaku bisa fokus melaksanakan tugasnya di Sekretariat Negara usai menyelesaikan tugas sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 2022 lalu.
“Alhamdulillah itu keputusan yang cukup baik dan tepat, sekali lagi alhamdulillah,” kata Heru seusai menjadi Inspektur Upacara Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2024 Tingkat Provinsi DKI Jakarta di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, yang dikutip dari JPNN, Selasa (17/9).
BACA JUGA:Akhiri Kunjungannya di Jakarta, Paus Fransiskus Bagikan Kesan tentang Terowongan Silahturahmi
“Sehingga saya bisa konsentrasi sebagai kepala Sekretariat Presiden, kan, sudah dua tahun (jadi pj gubernur Jakarta). Terima kasih kepada jajaran DPRD, ketua maupun wakil ketua dan semuanya,” tambah Heru.
Dalam rapat DPRD DKI Jakarta, ada tiga nama teratas calon pj gubernur DKI yang mendapat dukungan terbanyak dari fraksi dan diusulkan ke Kemendagri. Nama-nama tersebut yakni Teguh Setyabudi (Direktur Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kemendagri) dengan perolehan delapan dukungan, Akmal Malik (Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri) dengan tujuh dukungan, dan Komjen Polisi Tomsi Tohir (Inspektur Jenderal Kemendagri) dengan tujuh dukungan.
Adapun Heru Budi mendapatkan satu dukungan. Selain dia, ada juga Sekretaris Daerah DKI Jakarta Joko Agus Setyono (dua dukungan), Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali (satu dukungan) dan Rudy Sufahriadi (satu dukungan).
BACA JUGA:Duet Anies Baswedan-Rano Karno di Pilgub Jakarta 2024, DPP PDIP: Insya Allah
Seperti yang diketahui, Heru Budi Hartono mengemban tugas sebagai pj gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022. Masa jabatannya akan habis pada 17 Oktober 2024 mendarang. Merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Wali Kota, masa jabatan pj gubernur selama satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun berikutnya dengan orang yang sama atau berbeda. (ce1)