RADARBEKASI.ID, BEKASI – Memasuki kuartal ketiga 2024, Bea Cukai kembali gelar monitoring Harga Transaksi Pasar (HTP) produk hasil tembakau (HT).
Kali ini monitoring dilakukan di 12 titik di wilayah Bekasi yang meliputi Kecamatan Bekasi Barat, Jatisampurna, Tambun Selatan, dan Kecamatan Sukatani. Kegiatan ini dilakukan selama satu pekan dari 9 September sampai 13 September 2024.
Kegiatan monitoring HTP merupakan kegiatan rutin setiap tiga bulan yang tujuannya untuk membandingkan harga jual produk HT di pasaran dengan harga jual eceran yang telah diberitahukan perusahaan kepada Bea Cukai.
BACA JUGA: Sejumlah Pedagang Rokok Ilegal Dibawa ke Kantor Bea Cukai Bekasi
“Pemantauan ini juga menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan tarif cukai untuk barang-barang kena cukai, khususnya produk hasil tembakau. Dengan melakukan pemantauan ini, Bea Cukai dapat memastikan bahwa harga jual rokok di pasaran tidak melebihi batas yang ditetapkan oleh pemerintah,” jelas Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP A Bekasi, Undani.
Dalam pelaksanaannya, petugas Bea Cukai mengambil dan memeriksa beberapa rokok dari berbagai merek yang tersedia di etalase toko. Petugas juga akan membandingkan harga jual eceran yang terdapat di pita cukai hasil tembakau dengan harga yang ditetapkan oleh penjual.
Selain dari harga, petugas juga mencatat jenis, isi, nama merek, dan perusahaan yang memproduksinya.
Selain melakukan pemantauan, Bea Cukai Bekasi juga berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya penjual rokok. Edukasi ini meliputi penjelasan tentang ketentuan rokok ilegal, ciri-ciri pita cukai rokok, dan cara melaporkan kepada Bea Cukai jika menemukan peredaran rokok ilegal di pasaran. (adv)