Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan Berkas Kredit Kendaraan

DITANGKAP: Komplotan spesial penipuan mobil dihadirkan saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi Kota, kemarin.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi Kota membongkar sindikat pemalsuan berkas kredit kendaraan di Bekasi Timur. Tiga orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni RAI, MHA, dan FR.

Dalam waktu satu bulan, para tersangka sudah delapan kali melancarkan aksinya di perusahaan pembiayaan berbeda-beda dengan perkiraan keuntungan ratusan juta.

Selama beroperasi, tersangka mengontrak di kawasan Pondok Gede. Untuk mengajukan kredit, para tersangka memalsukan sejumlah dokumen yang digunakan untuk persyaratan seperti Akte Jual Beli (AJB) sebagai dokumen kepemilikan rumah, slip gaji, rekening koran, hingga Surat Keterangan Usaha (SKU).

“Modus operandi pelaku yakni dengan cara melakukan kredit pembelian mobil dengan melampirkan dokumen yang tidak benar atau palsu,” ungkap Wakasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedi Iskandar, Rabu (18/9).

Pihak kepolisian memastikan bahwa semua dokumen yang digunakan oleh tersangka tidak dikeluarkan oleh instansi yang berwenang, sehingga dokumen tersebut dapat dipastikan fiktif.

BACA JUGA: Cemburu, Pria di Pondok Gede Tikam Selingkuhan Istrinya

Setelah disetujui oleh perusahaan pembiayaan dan mendapat unit kendaraan, tersangka kemudian menggelapkan kendaraan tersebut dengan menjualnya di Facebook. Sedangkan angsuran kredit yang sedianya menjadi kewajiban tersangka tidak lagi dibayarkan.

 

“Para pelaku ini tidak membayar, menghilangkan diri, dan semuanya itu sebanyak delapan unit baru di tempat kami (Kota Bekasi) saja, sehingga saat ini masih dalam tahap pencarian,” ungkapnya.

Aksi para tersangka ini berhasil dihentikan setelah polisi menerima laporan korban pada Kamis (25/8).

Gerak gerik tersangka yang akan melakukan transaksi jual beli kendaraan tercium pihak kepolisian pada saat patroli di jejaring sosial. Satu orang tersangka lebih dulu diamankan di area parkir salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bekasi saat akan bertransaksi.

Pihak kepolisian masih mendalami sepakterjang tersangka yang diperkirakan juga dilakukan di luar Kota Bekasi. Atas perbuatannya, ketika tersangka terancam hukuman lima tahun penjara.

“Pasal yang dipersangkakan pasal 378 KUHP pidana dan atau pasal 35 UU RI nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan fidusia Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana dengan ancaman pidana lima tahun penjara,” tambahnya.

Pemerhati hukum, Anggreany Haryani Putri menilai perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh ketiga tersangka nampak terstruktur. Besar kemungkinan para tersangka telah memiliki keahlian yang mumpuni serta terbiasa melakukan tindak kejahatan tersebut, mengingat ketiganya berhasil mengelabui perusahaan pembiayaan dengan berbekal dokumen palsu.

Atas perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan, penggelapan, hingga UU Fidusia.

“Undang-undang jaminan Fidusia juga masuk didalamnya. Bahwa barang yang menjadi jaminan itu tidak boleh dipindahtangankan di dalam kontrak,” ungkapnya.

Dari sisi masyarakat sebagai calon pembeli atau konsumen, edukasi mesti ditingkatkan guna meningkatkan kepedulian sekaligus kehati-hatian dalam melakukan jual beli kendaraan. Terlebih jika jual beli tersebut dilakukan via online di media sosial.

Berdasarkan pengamatannya, cukup marak barang yang dipasarkan di media sosial terutama kendaraan dengan catatan-catatan tertentu. Seperti kondisi kendaraan hanya dilengkapi STNK atau hanya dilengkapi BPKB, kondisi ini semestinya menjadi perhatian.

“Nah ini secara tidak langsung patut diduga itu adalah benda-benda bergerak yang mungkin didapatkannya dengan cara melawan hukum. Jual beli itu kan ada BPKB, STNK, bahkan ada faktur,” paparnya.

Selain untuk memastikan kejelasan status kendaraan tersebut, kelengkapan dokumen kendaraan juga dibutuhkan pada saat pemilik barunya akan mengurus pajak hingga kepemilikan kendaraan.

Jual beli kendaraan yang masih berstatus sebagai jaminan pembiayaan juga mesti berhati-hati. Pengalihan objek jaminan mesti diketahui oleh perusahaan pembiayaan.

“Jangan sampai nanti perusahaan pembayarannya tidak tahu, padahal sudah membayar terus tapi tidak masuk cicilannya, ujung-ujungnya menjadi suatu tindak pidana,” tambahnya. (sur)