Berita Bekasi Nomor Satu

Pemkot Bekasi Ngotot Miliki Lahan Proyek Polder

RAPAT: DBMSDA bersama sejumlah pihak saat membahas mencuatnya isu sengketa lahan di kawasan Perumahan Villa Indah Permai (VIP), dimana proyek pembangunan polder air sedang berlansung.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melanjutkan proyek pembangunan polder air di kawasan Perumahan Villa Indah Permai (VIP) Kelurahan Teluk Pucung.  Pemkot meyakini bahwa dokumen pertanahan tersebut milik pemerintah.

Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bekasi mengklaim telah menggelar rapat dengan sejumlah pihak usai isu sengketa lahan mencuat, belakangan ini.

Selain membahas keabsahan dokumen, DBMSDA juga membahas detail terkait isu Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum) dengan pihak terkait.

“Tadi kita bahas dua isu besar itu,” kata Kepala DBMSDA Kota Bekasi, Aceng Solahudin, Kamis (19/9).

BACA JUGA: Pembangunan Polder di Teluk Pucung Sisakan Persoalan

Dalam rapat, sambung Aceng, DBMSDA memastikan lahan proyek polder merupakan bagian dari fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos fasum) yang telah diserahterimakan oleh pengembang kepada Pemkot Bekasi pada 2014.

Hal ini dibuktikan dengan dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST), sertifikat, serta telah dicatatkan dalam neraca aset milik Pemkot.

“Distaru sudah melakukan verifikasi terhadap lahan PSU dan sebagainya, sudah selesai. BPKAD juga sudah selesai, bahkan sudah ada berita acara serah terimanya, bahkan sudah terbit sertifikat hak pakai oleh pemkot di lahan itu,” terangnya.

Dari sisi perencanaan, Aceng menyampaikan bahwa pembangunan polder merupakan kebutuhan warga sejak tujuh tahun lalu. Proyek harus berjalan guna mengantisipasi banjir.

BACA JUGA: Anggota DPRD Kota Bekasi Agus Rohadi Usulkan Tambah Polder Air Minimalisir Titik Banjir  

Terkait dengan adanya beberapa keputusan pengadilan terkait dengan lahan proyek, Aceng menegaskan, pihaknya tidak akab mengabaikannya.

Hanya saja saat ini, ia memastikan lahan tersebut adalah aset Pemkot Bekasi berdasarkan dokumen yang dimiliki.

“Secara tehnis kalau nanti di luar dari konteks itu (administrasi kepemilikan lahan) seperti masalah hukum dan sebagainya, silahkan di ranah hukum nantinya,” tambahnya. (sur)