RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon (Paslon) untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati Bekasi akan dilakukan pada Senin (23/9) hari ini.
Pengundian nomor urut ini diadakan setelah KPU memastikan bahwa semua pasangan calon memenuhi syarat untuk berpartisipasi dalam Pilkada Bekasi 2024, yang diumumkan pada Minggu (22/9).
Untuk Pilkada Kota Bekasi, terdapat tiga pasangan calon yakni Tri Adhianto Tjahyono-Abdul Harris Bobihoe, Heri Koswara-Sholihin, dan Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni.
Sementara itu, untuk Pilkada Kabupaten Bekasi, terdapat juga tiga pasangan calon: Dani Ramdan-Romli HM, Ade Kuswara Kunang-Asep Surya Atmaja, dan BN Holik Qodratullah-Faizal Hafan Farid.
Proses pengundian nomor urut hari ini akan dibatasi oleh KPU, dengan jumlah massa pendukung yang diperbolehkan hadir. Untuk Kabupaten Bekasi, maksimal 100 orang, sedangkan untuk Kota Bekasi dibatasi menjadi 80 orang.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, mengatakan sehari sebelum pengambilan nomor urut pasangan calon, pihaknya telah melakukan penetapan untuk tiga pasangan calon.
Menurutnya, penetapan ini menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan dari serangkaian proses panjang sejak 27 sampai 29 Agustus 2024. Ketiga pasangan calon yang mendaftar harus melengkapi administrasi persyaratan.
“Segala proses serangkaian perbaikan sudah dilakukan oleh pasangan calon, malam nanti (semalam) kami akan melakukan bersama para pimpinan untuk menetapkan tiga pasangan calon sebagai bentuk kepatuhan kami terhadap regulasi PKPU 8 tahun 2024,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Minggu (22/9).
Untuk pengundian nomor urut, KPU telah melakukan rapat koordinasi dengan Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon agar menjaga ketertiban dan kenyamanan selama proses berlangsung.
“Masing-masing pasangan calon, kami berikan jumlah pengantar atau pendukung itu kurang lebih 100 orang. Yang bisa masuk sesuai id card, sudah kami berikan sebanyak 100 orang masing-masing pasangan calon,” jelasnya.
Ali menambahkan bahwa teknis kepulangan pasangan calon setelah pengundian telah diatur untuk mencegah gesekan di antara massa pendukung.
BACA JUGA: 1400 Perempuan Siaga Menangkan Heri-Sholihin di Pilkada Kota Bekasi 2024
“Kami nanti akan memberikan timing atau waktu setiap pasangan calon itu untuk meninggalkannya secara bersamaan. Selang 30 menit mereka baru bergantian untuk meninggalkan halaman kantor KPU. Jadi tidak membludak di jalanan saat mereka habis mendapatkan nomor urut,” katanya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM, Afif Fauzi, menginformasikan bahwa pengundian nomor urut akan berlangsung di Harris Convention Hall Summarecon Bekasi. Masing-masing pasangan calon hanya diperbolehkan membawa 80 orang pendukung.
“Kalau ada pendukung, bisa menyaksikan di kantong-kantong atau di markas timses untuk melihat live di YouTube kami (KPU). Jadi hanya 80 setiap pasangan calon. Sehingga benar-benar di dalam kita melihat pengundian dengan nyaman, dengan hikmat,” ungkapnya.
Pada intinya, Afif menilai, Pilkada ini hajatan warga Bekasi, tentunya, melihat warga yang sudah sama-sama dewasa, kemungkinan terjadi gesekan antar massa pendukung minim. Pihak keamanan sudah mengantisipasi.
“Kenapa harus 80 orang. Karena wilayah itu memang wilayah pengaman yang cukup ekstra ketat. Termasuk zona bisnis, sehingga untuk masuk gerbang aja harus pakai id card. Itu bagian untuk mensterilkan titik lokasi. Besok sudah dikelompokkan, nanti pendukung ini parkirannya disini, termasuk di dalam juga sudah dikelompokkan masing-masing duduknya. Nanti simulasinya, pendukung itu sudah masuk duluan, sebelum paslonnya,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, menjelaskan bahwa KPU akan melaksanakan pleno tertutup untuk menetapkan pasangan calon pada Minggu (22/9), dan kegiatan pengundian nomor urut akan berlangsung pada 23 September 2024.
Ia menegaskan bahwa semua agenda ini telah disampaikan dalam rapat koordinasi bersama Bawaslu dan tim pasangan calon.
“Kami mengimbau bahwa pelaksanaan pengambilan nomor urut harus sesuai dengan standar operasional yang disampaikan KPU RI. Prinsipnya itu,” tukasnya. (pra)











