Berita Bekasi Nomor Satu

Soal Penemuan Tujuh Mayat di Kali Bekasi, Pemerhati Hukum: Polisi Mesti Pastikan Alur Peristiwa

EVAKUASI: Petugas BPBD mengevakuasi tujuh mayat laki laki yang ditemukan mengambang di Kali Bekasi Perumahan Pondok Gede Permai Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, Minggu (22/9). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI  

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penemuan tujuh mayat laki-laki di Kali Bekasi diduga terkait dengan penangkapan terduga pelaku tawuran di sekitar lokasi pada Sabtu (21/9) dini hari. Beberapa aspek perlu menjadi perhatian pihak kepolisian, mulai dari prosedur penangkapan hingga penanganan terduga pelaku atau saksi yang berusia di bawah umur.

Pemerhati hukum, Anggreany Haryani Putri, menyatakan bahwa patroli di jam-jam tertentu dan di lokasi rawan menjadi salah satu kegiatan penting bagi kepolisian, terutama di Bekasi untuk mencegah aksi tawuran dan kejahatan jalanan lainnya pada malam hari.

“Sebenarnya kalau kita lihat protapnya kepolisian memang mereka tidak melakukan kesalahan. Karena memang sudah menjalankan patroli untuk mencegah terjadinya street crime,” katanya.

Dalam situasi terdesak, seseorang mungkin akan berusaha melindungi diri, termasuk melompat ke dalam kali. Namun, penyebab kematian ketujuh remaja yang ditemukan oleh warga pada Minggu (22/9) pagi harus dipastikan melalui hasil autopsi.

BACA JUGA: Soal Penemuan Tujuh Mayat di Kali Bekasi, Kapolda: Informasi Sekilas Korban Menceburkan Diri ke Sungai karena Takut Patroli

“Kita tidak tahu di dalam sana (kali) itu ada apa, siapa tau ada batu atau apa yang bisa melukai mereka. Hal ini yang nanti perlu dilihat oleh forensik, ini yang akan kita lihat apa penyebab kematiannya,” ungkapnya.

Ia juga menekankan pentingnya pihak kepolisian memastikan alur peristiwa berdasarkan keterangan petugas yang berpatroli dan remaja yang saat ini diamankan, terutama jika berhubungan dengan dugaan tawuran pada Sabtu dini hari lalu.

Lebih lanjut, pihak kepolisian harus memperhatikan penanganan hukum terhadap terduga pelaku atau saksi yang masih di bawah umur, atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Kepolisian harus tetap mengacu pada prosedur. Alur mereka melakukan patroli seperti apa, lalu kejadian yang sebenarnya seperti apa,” ucapnya.

Anggreany juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat, termasuk orang tua, dalam mencegah tawuran dan kejahatan jalanan. Kepedulian masyarakat saat melihat kerumunan remaja hingga larut malam sangat diperlukan.

“Berdasarkan teori kriminologi, kejahatan itu tidak terbentuk secara tiba-tiba. Tapi ada faktor sosial, faktor lingkungan, faktor keluarga yang membentuk,” tambahnya. (sur)