RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kisruh penolakan aktivitas ibadah di Kayuwaringin berhasil diakhiri. Jemaat Gereja Masehi Injil Minahasa (GMIM) kabarnya berkenan untuk memindahkan ibadahnya. Seiring itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membentuk tim untuk menindak oknum aparatur sipil negara (ASN) terkait dugaan intoleransi.
Kesepakatan itu tercapai setelah rapat maraton yang dilakukan jajaran Pemkot Bekasi bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), FKUB, dan tokoh agama.
Di saat rapat lintas sektor tersebut berlangsung, Selasa (24/9) kemarin, kompleks perkantoran pemkot kedatangan dua kelompok massa yang bergantian melakukan aksi demonstrasi. Mereka menyuarakan protes terhadap dugaan tindakan intoleransi yang dilakukan Masriwati, ASN Kota Bekasi yang saat ini menjabat Kepala Bidang Pemasaran Kepariwisataan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud).
Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad menyampaikan, persoalan yang terjadi akhir pekan kemarin terjadi akibat adanya miskomunikasi. Gani menegaskan tidak ada persoalan intoleransi di Kota Bekasi.
BACA JUGA: Pemuda Bekasi Desak Pj Wali Kota Tindak Tegas ASN Diduga Intoleran
“Ini terjadi karena miskomunikasi. Kami telah pertemukan seluruh pihak. Dan Alhamdulillah telah terjadi kesepahaman. Ini menjadi ujian toleransi yang harus kita lalu. Dan toleransi ini harus kita rawat di Kota Bekasi,” ungkapnya.
Untuk memberikan kenyamanan dalam beribadah, Pemkot akan secepatnya memfasilitasi perpindahan tempat ibadah jemaat GMIM ke GKO Kayuringin. Sedangkan terkait dengan dugaan tindak intoleransi oleg salah satu ASN, pihaknya telah membentuk tim pemeriksa.
“Dan malam ini SK tim juga sudah kita buat, besok (hari ini,red) sudah bisa bekerja tim ini untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam,” ucapnya.
Kerja tim tersebut akan menghasilkan informasi yang utuh guna mengambil kebijakan. Semua tahapan akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
BACA JUGA: Pemkot Bekasi – FKUB Fasilitasi Tempat Beribadah Jemaat GMIM
“Setelah itu kami akan sampaikan ke BKN untuk mendapatkan persetujuan teknis. Dan kami setelah mendapatkan persetujuan tehnis akan meminta izin kepada menteri dalam negeri, segera nanti akan kami sampaikan kepada bapak ibu sekalian,” tambahnya.
Sementara itu, Radar Bekasi pada Selasa (24/9) kemarin menyambangi rumah yang selama dua bulan ini digunakan jemaat GMIM untuk beribadah di Perumnas 2 Jalan Siput Raya No 12 Kelurahan Kayuringin Kecamatan Bekasi Selatan.
Diketahui, rumah tersebut disewa oleh jemaat GMIM untuk beribadah setelah sebelumnya mereka melaksanakan ibadah di gedung salah satu pusat perbelanjaan di Kota Bekasi.
Dari pantauan lokasi, ruang ibadah yang digunakan tidak terlampau luas diperkirakan berukuran 4×6 meter. Nampak di dalam berbaris kursi plastik untuk jemaat, alat musik keyboard, serta mimbar kecil di bagian depan untuk pendeta. Pada saat peristiwa di dalam video yang viral di media sosial terjadi, jemaat yang hadir disebut hanya delapan orang. Anak pemilik rumah, Aldo (42) menyampaikan bahwa tidak ada rencana untuk membuat sebagian bangunan rumahnya menjadi gereja.
BACA JUGA: Diduga Terganggu Ibadah, Pejabat Pemkot Bekasi Ngamuk
“Ini kan tempat ibadah, rumah doa, bukan untuk jadi gereja besar untuk dibangun,” katanya.
Diakui, dua bulan terakhir dilaksanakan ibadah rutin di lokasi tersebut. Disinggung terkait izin, ia menyampaikan bahwa sebelum digunakan sebagai tempat ibadah, ayahnya telah menyampaikan surat pemberitahuan kepada pengiring lingkungan yakni RT dan RW. Begitu juga dengan tetangga sekitar, ayahnya disebut telah berkomunikasi bahwa sebagian bangunan rumahnya akan menjadi tempat ibadah. Jika semua jemaat hadir diperkirakan jumlahnya 20 orang, sementara tiap pekan jumlah jemaat yang hadir tidak menentu.
Aldo berharap tidak lagi terjadi hal serupa di tempat lain. Terlebih di Kota Bekasi yang telah menyandang predikat sebagai kota toleran nomor dua di Indonesia.
“Harapan saya semua orang Indonesia ini semuanya bebas beribadah menurut agama dan kepercayaannya masing-masing,” tambahnya.(sur)