Berita Bekasi Nomor Satu

KPU Kota Bekasi Bolehkan Lokasi Ini Jadi Arena Kampanye Kandidat Pilkada Kota Bekasi 2024

Ketua KPU Kota Bekasi Ali Syaifa (kanan) memimpin pembacaan deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kota Bekasi, Rabu (25/9/2024). Foto Ahmad Pairudz/Radarbekasi.id.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi menetapkan sejumlah lokasi yang diperbolehkan dan dilarang jadi arena kampanye kandidat Pilkada Kota Bekasi 2024.

Kampanye untuk pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi di Pilkada Kota Bekasi 2024 mulai hari ini, Rabu (25/9/2024).

Namun, ada sejumlah tempat yang diperbolehkan dan dilarang jadi arena kampanye para kandidat selama masa kampanye berlangsung.

BACA JUGA: Kampanye Damai Pilkada Kota Bekasi 2024: Begini Ajakan Heri-Sholihin, Uu-Nurul dan Tri-Harris

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa menyampaikan kampanye damai yang diikuti massa dan para paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi.

“Kita lakukan agar paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi berjanji bagaimana mengikuti masa kampanye dengan damai, tidak melanggar aturan, tertib dan tidak menciptakan konflik di masyarakat,” ucap Ali sapaan akrabnya, Rabu (25/9/2024).

KPU Kota Bekasi, imbuh Ali, sebagai penyelenggara pemilu berkomitmen, independen, profesional dan tidak berat sebelah. Serta memperlakukan secara maksimal kepada seluruh paslon.

BACA JUGA: Pengundian Nomor Urut Paslon Wali Kota Bekasi-Wakil Wali Kota Bekasi Sore Ini

Terkait narasi kampanye yang dibolehkan dan dilarang untuk kampanye, imbuh Ali, juga sudah ditentukan.

“Tentu yang dilarang materi yang menimbulkan fitnah, memecah belah dan mengakibatkan merusak kerukunan. Lainnya normal, dan yang terpenting mengutamakan program visi dan misi paslon,” ujarnya.

Sementara, untuk tempat yang dilarang kampanye, lanjut Ali, adalah tempat ibadah, fasilitas pemerintah, tempat pendidikan. Tempat-tenpat tersebut terlarang untuk memasang alat peraga atau alat kampanye.

“Sementara, lingkungan pendidikan tinggi diperbolehkan. Tetapi dengan rapat terbatas dan tatap muka. Dengan syarat tidak boleh membawa atribut paslon,” tandasnya. (pay)