RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dua orang remaja berinisial IH (20) dan PR (20) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tawuran maut yang menewaskan WS (21).
Tawuran tersebut terjadi di jembatan besi yang menghubungkan wilayah Babelan dengan Tambun Utara Kabupaten Bekasi, Jumat (20/9) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB.
Menurut keterangan polisi, kejadian ini bermula dari saling ejek di media sosial. Kemudian berlanjut dengan aksi tawuran antara kedua kelompok yang diwakilkan oleh dua orang masing-masing.
“Orang-orang yang melakukan tawuran ini memancing melalui media sosial untuk mencari lawan, kemudian membuat janji untuk melakukan tawuran di lokasi yang mereka tentukan,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (26/9).
Twedi menjelaskan bahwa kedua tersangka diamankan sejak Sabtu (21/9) atau sehari setelah tawuran terjadi. Setelah melalui pemeriksaan intensif, keduanya mengakui perbuatannya melakukan aksi tawuran yang menyebabkan WS meninggal dunia akibat luka sabetan senjata tajam.
“Mereka merupakan kelompok yang membentuk kelompok-kelompok sendiri, kemudian memancing orang atau kelompok lain untuk menjadi lawan dalam tawuran,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua tersangka saat melakukan tawuran tidak terpengaruh oleh obat-obatan atau minuman keras. Mereka mengaku mencari lawan secara acak di media sosial.
BACA JUGA: Tawuran Maut di Babelan: Satu Nyawa Melayang, Dua Orang Diamankan
“Tidak ada dendam pribadi karena mereka mencari atau memancing lawannya melalui media sosial,” terang Twedi.
Saat ini, kedua tersangka telah mendekam di rutan Polres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk satu buah celurit berwarna putih ukuran 0,3 meter, satu celurit berwarna biru ukuran 0,2 meter, satu jaket kulit berwarna hitam, satu celana panjang berwarna krem, satu unit sepeda motor Honda Scoopy, satu unit telepon genggam, dan satu jaket berwarna hitam.
Keduanya terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 20 tahun.
“Ancaman hukuman pasal 170 ayat 2 KUHP tentang melakukan kekerasan dimuka umum dengan pidana penjara selama 12 tahun, kemudian pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan hingga meninggal dengan pidana penjara selama 7 tahun, lalu pasal 354 ayat 2 KUHP tentang melukai orang lain dengan sengaja dipidana penjara 10 tahun dan pasal 2 ayat 1 tentang undang-undang darurat republik Indonesia nomor 12 tahun 1951,” tandas Twedi. (ris)