Berita Bekasi Nomor Satu
Bisnis  

Peserta JKN Segmen Mandiri Menunggak Iuran Capai 190.831 Jiwa, BPJS Kesehatan Bekasi Ajak Manfaatkan Program Rehab

RADARBEKASI.ID, BEKASI – BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bekasi mendorong peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri yang memiliki tunggakan iuran untuk memanfaatkan program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

Berdasarkan data, penduduk Kota Bekasi pada semester II 2023 berjumlah 2.513.669 jiwa, dengan 2.527.625 jiwa terdaftar di JKN per 1 September 2024. Jumlah peserta JKN aktif mencapai 2.061.784 jiwa, sementara peserta non-aktif berjumlah 465.841 jiwa.

“Untuk jumlah peserta menunggak per 1 September 2024 segmen peserta mandiri 190.831 jiwa, segmen Pekerja Penerima Upah 166.153 jiwa, dan jumlah badan usaha menunggak 300,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bekasi, Irmajanti Lande Batara, Kamis (26/9).

Irma mengungkapkan, peserta JKN mandiri yang menunggak iuran dapat membayarnya secara dicicil melalui program Rehab. Program ini menawarkan periode maksimal pembayaran selama 12 bulan.

“Program Rehab diperuntukan bagi khususnya peserta JKN PBPU atau mandiri yang memiliki tunggakan mulai 4 – 24 bulan,” ungkapnya.

Peserta JKN mandiri menunggak iuran yang ingin mendaftar dapat melalui beberapa kanal, seperti aplikasi Mobile JKN, BPJS Care Center 165, atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan.

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Bekasi, Irmajanti Lande Batara

“Status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran berjalan lunas dibayarkan,” jelasnya.

Per awal September 2024, baru 22 persen peserta JKN segmen mandiri menunggak iuran yang memanfaatkan program Rehab tersebut.

Menurut Irma, tunggakan iuran ini sangat mempengaruhi BPJS Kesehatan dalam pembayaran klaim di rumah sakit. Karena itu, pihaknya mengajak peserta untuk memanfaatkan program Rehab agar pelayanan dapat berjalan lebih baik.

“Menunggak ini tentunya bagi sangat mempengaruhi bagaimana kami memberikan pelayanan kepada peserta JKN, terutama untuk pembayaran klaim di rumah sakit,” pungkasnya. (oke)