RADARBEKASI.ID, BEKASI – Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kabupaten Bekasi sejak 12 September 2024 belum memenuhi kebutuhan dua kali lipat.
“Hampir semua kecamatan di Kabupaten Bekasi belum memenuhi kebutuhan dua kali lipatnya. Itu memang hampir semua, tapi sampai hari ini (kemarin,red) kita masih tetap menerima pendaftaran sampai dengan 28 September,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, kepada Radar Bekasi, Kamis (26/9).
Minimnya minat masyarakat untuk berkecimpung sebagai pengawas Pemilu menjadi faktor utama mengapa kebutuhan PTPS belum terpenuhi. Akbar menilai, belum tercapainya kebutuhan 100 persen disebabkan oleh keterbatasan waktu rekrutmen, mengingat penerimaan berkas administrasi hanya sampai 28 September 2024.
Sebenarnya, kata Akbar, para pengawas sudah melakukan dua hari kegiatan supervisi dan telah mengakomodasi data-data di kecamatan dengan pencapaian hampir 90 persen.
BACA JUGA: Ketua DPRD Kota Bekasi: Pilkada Itu Adu Gagasan Bukan Kampanye Hitam
“Ya, sudah 90 persen. Ada yang masih kurang, misalkan kaya di Tarumajaya, dari 179 masih kurang 20 TPS lagi. Karena memang kita dua kali kebutuhan yang harus direkrut. Kalau dua kali kebutuhan belum terpenuhi, mungkin nanti akan kita perpanjang kembali,” ungkapnya.
Akbar menyoroti pentingnya keterwakilan perempuan sebesar 30 persen. Oleh karena itu, dirinya memastikan akan memperpanjang rekrutmen PTPS. Dari hasil rangkuman di 23 kecamatan, kebutuhan tersebut tidak sepenuhnya terpenuhi.
“Kita akan memperpanjang, karena ada masa perpanjangan nanti. Kita baru akan menetapkan kurang lebihnya nanti di 7 atau 8 November. Jadi masih panjang dan ini memang perekrutan PTPS yang lumayan panjang, ketimbang pemilu kemarin. Jadi teman-teman masih banyak punya waktu,” ungkapnya. (pra)