RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santriwati di salah satu pondok pesantren di Desa Karangmukti Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, mengatakan bahwa pihaknya mengamankan dua orang berinisial MHS dan S pada Jumat (27/9), setelah menerima laporan terkait dugaan pelecehan seksual. Setelah melalui pemeriksaan, ayah dan anak di pondok pesantren tersebut ditetapkan sebagai tersangka.
“Dua orang sudah kami tetapkan jadi tersangka, yang kemarin kita amankan. Tersangka jadi dua orang, pertama atas nama inisial S dan satu lagi inisial MHS,” ucap Wiratama kepada wartawan, Sabtu (28/9) malam.
Penetapan tersangka dikuatkan dengan sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum korban serta pakaian yang dikenakan oleh tersangka dan korban. Sebanyak delapan saksi, yang merupakan teman-teman korban, telah dimintai keterangan oleh pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini.
Menurut Wiratama, korban dari para tersangka berjumlah tiga orang berdasarkan laporan polisi hingga Sabtu (28/9). Ia memperkirakan masih ada korban lainnnya. Pasalnya, tindakan bejat tersangka sudah berlangsung sejak 2020.
“Kemungkinan masih ada (korban lain). Kami masih tetap mendalami. Tapi per hari ini masih tiga orang korban,” terang Wiratama.
Dalam melakukan aksinya, tersangka memaksa korban. Selain itu, meminta korban untuk tidak bercerita ke siapapun.
“Iya ada paksaan, memang ada paksaan sehingga korban melapor ke orangtuanya dan orangtuanya membuat laporan kepada kepolisian,” ujarnya.
Pihaknya juga tengah menelusuri adanya keterangan para saksi yang menyatakan terdapat korban yang hamil.
“Ini masih kita dalami, masih belum bisa menjawab karena takutnya sampai kita terlalu dalam menjawab ternyata belum terbukti. Tapi masih terus kita dalami,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ris)