RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aktivitas pondok pesantren (ponpes) di Desa Karangmukti Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, terhenti total pasca terungkapnya kasus dugaan pelecehan terhadap santriwati.
“Kasus ini membuat aktivitas di pesantren tersebut terhenti total,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni pria berinisial S (52) selaku pimpinan dan MHS (29) selaku oknum guru.
BACA JUGA: Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Santriwati di Desa Karangmukti
Lebih lanjut Ade mengatakan, kasus ini menjadi perhatian mengingat peran penting ponpes sebagai institusi pendidikan agama. Kasus ini masih didalami oleh pihak kepolisian.
“Penyelidikan lebih lanjut akan dilakukan oleh Polres Metro Bekasi,” ujarnya. (oke/*)