Berita Bekasi Nomor Satu
Pemilu  

Dana Kampanye Pilgub Jabar 2024 Dibatasi, KPU: Maksimal Rp150 Miliar

SAMPAH APK : Warga melintas didepan sampah Alat Peraga Kampanye (APK) yang menumpuk di Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, belum lama ini. Sampah APK yang menumpuk disejumlah titik Kecamatan akan diangkut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID,BANDUNG-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat membatasi pengeluaran dana kampanye para pasangan calon dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024, maksimum Rp150 miliar lebih, yang ditetapkan melalui keputusan KPU Jabar Nomor 39 Tahun 2024.

“Pembatasan pengeluaran dana kampanye ditetapkan dengan memperhitungkan metode kampanye, jumlah kegiatan kampanye, perkiraan jumlah peserta kampanye, standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan, cakupan wilayah dan kondisi geografis, logistik, dan manajemen kampanye/konsultan,” bunyi isi keputusan yang bertandatangan Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni.

Dalam keputusan itu setiap pasangan calon (paslon) dibatasi untuk mengeluarkan dana kampanye maksimal, yakni Rp150.451.412.700. Dana itu, digunakan untuk berbagai kegiatan kampanye seperti pembuatan bahan kampanye hingga agenda rapat umum atau kampanye akbar.

BACA JUGA:KPU Kembali Bakal Gunakan Sirekap di Pilkada Serentak 2024

Sementara masa kampanye sendiri sudah dimulai sejak 25 September 2024 hingga 24 November 2024 mendatang. Pembatasan dana kampanye dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jabar 2024 dalam keputusan tersebut adalah:

1. Pertemuan Terbatas: 2.000 Orang x 60 kali x Rp331.000 = Rp39.720.000.000

2. Pertemuan Tatap Muka dan Dialog: 500 Orang x 300 Kali x Rp100.000 = Rp15.000.000.000

3. Pembuatan Bahan Kampanye: 1 Kegiatan x 30 persen x 898.149 x Rp100.000 = Rp26.944.470.000

4. Penyebaran Bahan Kampanye Kepada Umum: 3.592.596 Paket x Rp1.000 = Rp3.592.596.000

5. Pemasangan Alat Peraga Kampanye: 12.676 Buah x Rp25.000= Rp316.900.000

6. Jasa manajemen/konsultasi: 3 Paket x Rp350.000.000 = Rp1.050.000.000

7. Alat Peraga Kampanye

– Reklame (Billboard): 200 persen x 54 Buah x Rp45.000.000 = Rp4.860.000.000

– Spanduk: 200 persen x 11.914 Buah x Rp271.500 = Rp6.469.302.000

– Umbul-Umbul: 200 persen x 627 Buah x Rp271.500 = Rp340.461.000

– Baliho: 200 persen x 54 Buah x Rp271.500 = Rp29.322.000

– Papan Reklame (Videotron): 200 persen x 27 Buah x Rp180.000.000 = Rp9.720.000.000

8. Bahan Kampanye

– Selebaran: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp8.000 = Rp7.185.192.000

– Brosur: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp8.000 = Rp7.185.192.000

– Pamflet: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp10.000 = Rp8.981.490.000

– Poster: 100 persen x 898.149 Jumlah Bahan Kampanye x Rp7.300 = Rp6.556.487.700

9. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye Pemilihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan:

– Rapat Umum: 50.000 Orang x 2 Kali x Rp120.000 = Rp12.000.000.000

– Kampanye melalui media sosial: 100 Paket x Rp1.000.000 = Rp100.000.000

– Kampanye melalui media daring: 100 Paket x Rp1.000.000 = Rp 100.000.000

– Kegiatan Lainnya: 100 Orang x 60 Kali x Rp50.000 = Rp300.000.000

Total Rp150.451.412.700. (ce1)