Berita Bekasi Nomor Satu

Tersangka Dugaan Pelecehan Seksual di Desa Karangmukti Beraksi Dini Hari

MENUNDUK MALU: S dan HS, tersangka dugaan pelecehan seksual menunduk malu saat ungkap kasus di Kantor Polres Metro Bekasi Cikarang Utara, Senin (30/9). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – S (52) dan HS (29), oknum guru tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tiga murid perempuan berusia di bawah umur di tempat belajar mengaji di Desa Karangmukti Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi, terungkap melakukan aksi bejatnya pada waktu dini hari.

Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, mengungkapkan tempat belajar mengaji milik tersangka S merupakan sebuah rumah yang dilengkapi dengan beberapa ruangan untuk anak didik yang ingin menginap. Namun, tidak semua anak-anak menginap di lokasi tersebut setiap hari.

Pada waktu dini hari setiap berhasrat, pimpinan tempat mengaji dan pengajar itu masuk ke ruangan tempat tidur beberapa anak didiknya yang perempuan. Tersangka kemudian mengajak salah satu anak ke ruangan lain untuk melancarkan aksi tak senonohnya.

“Dalam keterangannya ini, beberapa santri yang menginap dalam satu kamar.  Jam 1 malam, tersangka masuk ke ruangan, membangunkan, dan mengajak pergi ke suatu tempat di dalam rumah itu,” kata AKBP Saufi di Mapolres Metro Bekasi, Senin (30/9).

Tersangka S merupakan lelaki beristri, sedangkan HS masih lajang. Ayah dan anak ini tinggal bersama di rumah yang dijadikan sebagai tempat belajar mengaji. Saat beraksi, kedua tersangka tidak pernah melakukannya secara bersamaan.

BACA JUGA: Kakankemenag: Lokasi Dugaan Pelecehan Seksual di Desa Karangmukti Bukan Ponpes

“Kedua pelaku tinggal di satu tempat. Dan memang melancarkan aksinya berganti-gantian, tidak pernah bareng-bareng,” terang Saufi.

Aksi bejat tersangka telah berlangsung sejak 2020. Ketiga korban baru melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian baru-baru ini karena sebelumnya mereka merasa tertekan akibat ancaman dari tersangka.

Pihak berwenang akan memberikan pendampingan trauma healing kepada ketiga korban. “Berikutnya juga akan dilakukan pendampingan trauma healing terhadap para korban. Pendampingan besok akan dilakukan, turun tim dari psikologi kami kemudian didampingi oleh penyidik,” tandas Saufi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ris)