Berita Bekasi Nomor Satu

Polres Metro Bekasi Amankan Sabu dan Ganja Senilai Rp4 Miliar Lebih  

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, saat ungkap kasus di Cikarang Utara, Jumat (4/10). ARIESANT/RADAR BEKASI  

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polres Metro Bekasi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu senilai total Rp4 miliar lebih. Tiga orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu orang masih buron dalam kasus peredaran narkotika ini.

Berdasarkan keterangan polisi, ketiga tersangka yakni D (32), TAW (32), dan FA (29). Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkotika di Jalan Chairil Anwar Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, pada Selasa (10/9) sekitar pukul 22.06 WIB.

Saat dilakukan observasi, polisi mencurigai dua pria yang membawa tas hitam dan menggunakan sepeda motor. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap TAW dan FA, polisi menemukan barang bukti sabu.

“Setelah dilakukan penggeledahan kepada dua pelaku TAW dan FA terhadap barang bawaannya, ditemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik warna bening yang masing-masing berisikan narkotika jenis kristal sabu dengan berat 4.223 gram,” kata Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, saat ungkap kasus di Cikarang Utara, Jumat (4/10).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka TWA merupakan kurir dari PC warga Karawang yang kini masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sementara FA bertugas mengantar TAW mengambil narkotika tersebut dan mendapatkan imbalan uang tunai sebesar Rp1 juta setiap kali pengambilan

Dua minggu setelah pengungkapan kasus ini, polisi juga menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dengan tersangka AF pada Rabu (2/10) di Kampung Cibeber Cikarang Utara.

BACA JUGA: Polisi Buru Komplotan Maling Emas 200 Gram di Bekasi Selatan

“Dari penggeledahan pelaku petugas menemukan barang bukti ganja sebesar 3.550,15 gram dan sabu 193 gram,” tambahnya.

Berdasarkan pengakuannya, tersangka AF bertindak sebagai perantara dari BR, yang juga masih DPO. AF bertugas mengambil narkotika jenis ganja dan sabu sebanyak dua kali di depan gerbang Toko Daging Nusantara dan Perumahan BTN Buni Asih Permai Cikarang Utara. Selain mengambil, AF juga memecah barang haram tersebut menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali.

“Jika diakumulasikan dalam rupiah, keseluruhan barang bukti setara dengan Rp4 miliar lebih. Dan bisa menyelamatkan nyawa 21.832 jiwa,” terang Twedy.

Saat ini, TAW, FA, dan AF ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi, sementara PC dan BR masih dalam pengejaran Sat Narkoba Polres Metro Bekasi.

Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 serta Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara hingga 20 tahun atau seumur hidup, serta denda paling sedikit Rp1 miliar. (ris)