Berita Bekasi Nomor Satu

Jangan Percaya Calo PPPK

Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi Bennie Yulianto Iskandar

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, mengimbau para calon peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) agar tidak mempercayai calo atau oknum yang menawarkan bantuan dengan imbalan uang.

“Kami mengimbau agar tidak mempercayai pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan syarat menyediakan sejumlah uang atau imbalan lainnya,” ungkap Bennie kepada Radar Bekasi, Minggu (6/10).

Ia menegaskan, seleksi PPPK tidak dipungut biaya dan seluruh prosesnya dilakukan secara transparan. Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi membuka 10.099 formasi untuk PPPK, yang terdiri dari 3.762 formasi tenaga guru, 467 formasi tenaga kesehatan, dan 5.870 formasi tenaga teknis.

BACA JUGA: Seleksi Administrasi PPPK Sampai 20 Oktober 2024

Sesuai dengan Keputusan Bupati Bekasi Nomor: KP.02.02/5549-BKPSDM/2024, pendaftaran PPPK 2024 tahap pertama dibuka secara daring melalui portal Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai 1 hingga 20 Oktober 2024.

Pendaftaran PPPK 2024 diprioritaskan untuk Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II), dan tenaga non-ASN yang sudah terdata dalam pangkalan data BKN.

Namun demikian, terdapat ribuan tenaga honorer yang belum masuk dalam data BKN karena belum memenuhi syarat masa kerja satu tahun per 31 Desember 2021.

“Ada sekitar 4 ribuan (THL dan guru honor), tidak masuk data BKN. Jadi ga bisa ikut PPPK (tahap pertama, red),” katanya.

Bennie berharap, penerimaan PPPK tahun ini dapat menyelesaikan masalah tenaga honorer sesuai dengan amanat Undang-Undang.

BACA JUGA: Ini Link dan Cara Pendaftaran PPPK Beserta Formasi PPPK 2024

“Kami berharap, melalui penerimaan PPPK ini, permasalahan tenaga honorer di Kabupaten Bekasi dapat terselesaikan, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, terutama Pasal 65 dan 66 mengenai penyelesaian honorer, yang ditargetkan selesai pada Desember 2024,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, menyatakan bahwa formasi PPPK guru yang tersedia belum mampu mengakomodasi seluruh tenaga pendidik.

”Untuk detailnya, saya harus melihat data terlebih dahulu. Namun, pada dasarnya, kebutuhan guru masih cukup besar, dan nantinya akan ada pengarahan saat proses seleksi PPPK,” ujar Imam. (and)