RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kecelakaan kerja bisa dialami oleh siapa saja, bukan hanya oleh pekerja di perusahaan dengan risiko tinggi. Contoh sederhana, pekerja kantoran yang bekerja di belakang meja juga berisiko mengalami kecelakaan kerja saat berangkat ke tempat kerja, di lokasi kerja, atau saat pulang ke rumah.
Inilah salah satu alasan pentingnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan bagi semua pekerja, apa pun profesinya. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang, Hendrayanto, mengungkapkan pihaknya berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik kepada peserta, termasuk bagi yang mengalami kecelakaan kerja.
“Kami berkomitmen untuk selalu memberikan layanan yang terbaik untuk peserta, termasuk kepada peserta yang mengalami Kecelakaan Kerja. Hingga September 2024, BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang telah membayarkan Rp82.404.032.040 klaim Jaminan Kecelakaan Kerja kepada peserta,” ujar Hendrayanto.
Lebih lanjut dikatakan, BPJS Ketenagakerjaan bekerja dengan Rumah Sakit, Klinik ataupun Puskesmas sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja. Bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan penanganan pertama sehingga bisa mencegah dampak atau risiko lainnya yang bisa timbul.
“Dengan langsung ke PLKK yang tersebar di seluruh penjuru nusantara, peserta cukup menunjukan kartu kepesertaan, sehingga langsung mendapat layanan, penanganan medis tanpa mengeluarkan biaya sendiri, karena langsung terkoneksi ke sistem BPJS ketenagakerjaan dan menjadi tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.
Program Jaminan Kecelakaan Kerja tidak hanya melindungi peserta dari risiko kecelakaan kerja, tetapi juga dari Penyakit Akibat Kerja (PAK). Beberapa profesi memiliki risiko tinggi terkena penyakit tertentu akibat pekerjaan, seperti pekerja yang terpapar polusi udara tinggi yang rentan terkena penyakit pernapasan, atau pekerja yang terpapar bahan kimia yang berisiko terkena penyakit akibat paparan zat tersebut.
Bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan akan ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan indikasi medis. Selain itu, pekerja bisa mendapatkan perawatan homecare jika diperlukan berdasarkan rekomendasi dokter, santunan sementara tidak mampu bekerja (SSTMB), santunan cacat jika kecelakaan menyebabkan cacat, rehabilitasi berupa alat bantu atau alat ganti jika kehilangan anggota tubuh akibat kecelakaan, serta santunan kematian jika kecelakaan menyebabkan meninggal dunia.
“Selain berbagai manfaat di atas, peserta juga mendapat manfaat program kembali kerja atau return to work jika kecelakaan menyebabkan kecacatan. Program ini akan memberikan pelayanan kesehatan, rehabilitasi, dan juga pelatihan pada peserta agar dapat kembali produktif dengan kondisinya saat ini. Dengan begitu, peserta tetap dapat mampu mandiri meskipun kondisinya sudah berbeda dari sebelumnya,” tutup Hendrayanto. (oke)