Berita Bekasi Nomor Satu

Mal Pelayanan Publik Kota Bekasi Akhirnya Punya Gedung Sendiri

PELAYANAN: Aktivitas warga saat mengurus dokumen Mal Pelayanan Publik (MPP) di BTC Mall, Margahayu, Bekasi Timur, beberapa waktu lalu. Mulai Desember 2024 Kantor MPP pindah di Jalan Ahmad Yani bekas kantor Dinas Ketenagakerjaan Kerja. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Bekasi akhirnya memiliki gedung sendiri. Sempat nomaden dengan berpindah tiga kali dari satu pusat perbelanjaan ke pusat perbelanjaan yang lain, Desember nanti MPP akan menetap di gedung yang sebelumnya ditempati Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi di Jalan Ahmad Yani.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi, Dicky Irawan menyampaikan, pihaknya siap memindahkan puluhan gerai pelayanan yang sampai saat ini masih beroperasi di MPP yang berada di pusat perbelanjaan Bekasi Trade Center (BTC) Jalan HM Djoyo Martono. Sembari bersiap, Dicky menegaskan, pihaknya juga masih menunggu serah terima gedung baru dari Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) sebelum resmi digunakan.

“Untuk rencana pemindahan Insya Allah per Desember sudah operasional,” kata Dicky.

BACA JUGA: Sekda Kota Bekasi Desak Jajarannya Percepatan Kinerja

Dicky menggambarkan, kondisi bagian dalam gedung barunya saat ini sudah cukup representatif. Total ada 25 gerai dan 141 jenis layanan publik yang bisa diakses oleh masyarakat di MPP Kota Bekasi. Sementara masih berada di BTC, ia memastikan pelayanan di MPP tidak berhenti beroperasi.

Termasuk pada saat proses pemindahan nanti, ia memastikan tidak ada layanan yang terganggu.

“Nanti pun pemindahan beberapa barang juga akan dilakukan di luar hari dan jam kerja, semoga bisa sekaligus. Tapi saya memastikan tidak ada Idle layanan,” tambahnya.

Terpisah, Sekretaris Disperkimtan Kota Bekasi, Edi Supriadi menyampaikan bahwa pekerjaan gedung eks Disnaker menjadi MPP sudah rampung. Saat ini pihaknya akan memastikan beberapa tahap administrasi sampai dengan pembuatan Berita Acara Serah Terima (BAST) agar dapat dioperasionalkan.

“Itu yang harus diproses sebelum gedung tersebut dioperasionalkan,” tambahnya. (sur)