RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi belum menentukan kantor pengganti untuk Kantor Desa Sukaresmi pasca kekalahan dalam pengadilan melawan ahli waris terkait hak kepemilikan tanah.
“Terkait kantor pengganti (Kantor Desa Sukaresmi) sementara itu juga perlu dibicarakan lagi,” ucap Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Asep Setiawan saat meninjau lahan yang akan dihibahkan pihak ahli waris, Selasa (8/10).
Saat ini, lanjut Asep, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi masih memastikan rencana dari ahli waris yang akan menghibahkan lahan seluas 1.000 meter persegi.
BACA JUGA: BUMDes Hegarmukti Buka Peluang Usaha
“Intinya, agar masalah kepemilikan berdasarkan putusan inkrah dari pengadilan dapat ditindaklanjuti dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat,” ujarnya.
Dalam survei ke lapangan, pihaknya juga melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk kepastian alas hak.
“Kami melakukan survei lokasi berdasarkan permohonan ahli waris atas nama Artasim. Ini juga berdasarkan putusan pengadilan dan surat dari ahli waris yang menyatakan akan menghibahkan lahan seluas 1.000 meter persegi kepada Pemerintah Daerah,” katanya.
Mengenai pemberian hibah, Asep menyampaikan bahwa pihak ahli waris juga mengajukan permintaan uang kerohiman sebesar Rp1 miliar. Namun, pemerintah daerah tidak akan memberikan uang kerohiman tersebut.
“Soal uang kerohiman, kami sudah menjawab bahwa kami tidak bisa memberikan uang kerohiman kepada ahli waris. Karena tidak ada mekanisme bahwa hibah harus dibayar. Jika ada pembayaran, itu bukan hibah namanya,” jelasnya.
Perwakilan ahli waris dari Tunah binti Saderi, Sobari Ishariyanto, menyatakan bahwa setelah sekian lama, kedua pihak ahli waris dimediasi oleh Pengadilan Negeri Cikarang dan melahirkan kesepakatan yang tertuang dalam putusan perkara perdata nomor: 184/Pdt.G/2022/PN.Ckr.
Namun, pada Selasa, 7 Oktober 2024, ia mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi yang diwakili oleh BPKD, BPN Kabupaten Bekasi, dan DPMD Kabupaten Bekasi diduga melakukan survei lahan desa tanpa sepengetahuan pihak ahli waris Tunah binti Saderi.
“Kami sebagai ahli waris Tunah binti Saderi tidak mengetahui adanya langkah pihak kedua terkait tanah yang katanya akan dihibahkan oleh ahli waris Artasim bin Samin kepada pemerintah daerah,” tegas Sobari.
Camat Kecamatan Cikarang Selatan, Muhammad Said, mengaku tidak ingin mencampuri urusan internal antara pihak penggugat lahan Kantor Desa Sukaresmi. Diketahui ada dua pihak yang menggugat lahan kantor desa tersebut, yaitu Astamin Bin Samin, ahli waris Naning Bin Jahadi, dan Tunah Binti Saderi.
“Masalah ahli waris ini, yang saya dengar, belum ada kesepakatan untuk masalah hibah. Namun, yang terpenting adalah agar para pihak ahli waris memohon untuk mengedepankan pelayanan masyarakat di Kantor Pemerintah Desa Sukaresmi,” ucapnya.
Said berharap, terkait pelayanan di Kantor Desa Sukaresmi, pihaknya dapat memberikan hibah seluas 2.000 meter persegi.
“Kita bicaranya untuk kepentingan masyarakat banyak, bukan kepentingan individu atau sekelompok orang yang mengorbankan kepentingan umum,” ucapnya. (and)