Berita Bekasi Nomor Satu

Setiap Bulan 35 Perempuan di Kota Bekasi jadi Korban Kekerasan

ILUSTRASI: Sejumlah perempuan berjalan kaki memasuki area Stasiun Bekasi, belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kota Bekasi rupanya begitu ‘jahat’ bagi perempuan. Berdasarkan data yang dihimpun redaksi, sejak Januari hingga awal Oktober 2024 ini tercatat sebanyak 351 laporan kasus kekerasan menimpa kaum hawa kota patriot.

Dari total laporan yang tercatat dapat dirata-ratakan bahwa ada sebanyak 35 perempuan menjadi korban kekerasan setiap bulannya. Realitas itu juga terungkap dalam data Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN)  2024 yang mengungkapkan kekerasan terhadap perempuan di wilayah perkotaan lebih tinggi dibandingkan pedesaan.

Ketika dikomparasi, jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan tahun ini meningkat dibandingkan 2023.  Tahun lalu hanya ada 266 kasus pada periode yang sama. Rata-rata 27 kasus kekerasan terhadap perempuan setiap bulannya.

BACA JUGA: UPTD PPA Kabupaten Bekasi Terjunkan Tenaga Ahli – Konselor untuk Dampingi Anak Korban Dugaan Pelecehan Seksual

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti, menyampaikan bahwa angka kekerasan terhadap perempuan di Kota Bekasi tahun ini memang cenderung meningkat. Meningkatnya angka kasus ini menurutnya, terjadi lantaran saat ini masyarakat lebih mudah untuk melaporkan hal tersebut.

“Angka kita cenderung meningkat dikarenakan makin terbuka akses pelaporan, sehingga masyarakat lebih mudah melaporkan kasus kekerasan yang terjadi,” katanya.

Ada banyak faktor yang melatarbelakangi kekerasan terhadap perempuan ini, diantaranya yang dominan faktor ekonomi dan arus informasi yang tidak terkendali di media sosial.

Sejauh ini, DP3A telah membuka hotline pelaporan Teman Curhat Perempuan dan Wanita (TERPANA) sebagai upaya menggali dan menekan angka kasus kekerasan terhadap perempuan di tengah masyarakat.

“Kita membuat Hotline pelaporan TERPANA,” ucapnya.

Kota Bekasi juga telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2023 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Sebagai tindak lanjut dari Perda tersebut, DP3A tengah memperkuat tim pengendalian dan penanganan kasus kekerasan.

BACA JUGA: KPAD Beri Dukungan Psikologis untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Bekasi Barat

“Langkah kedua yang kami lakukan adalah penguatan tim pengendalian dan penanganan kasus kekerasan dengan melibatkan unsur Pentahelix,” tambahnya.

Berdasarkan hasil SPHPN 2024, kekerasan fisik dan seksual yang dialami perempuan usia 15 sampai 64 tahun oleh pasangan maupun bukan pasangan mencapai 25,2 persen di wilayah perkotaan.

Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan pedesaan, diangka 22,5 persen di tahun 2024. Meskipun secara keseluruhan mengalami penurunan dalam delapan tahun terakhir. (sur)