RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lima juta batang rokok ilegal atau rokok tanpa cukai dimusnahkan oleh Kantor Bea Cukai Bekasi. Jutaan batang rokok tersebut merupakan hasil operasi yang dilakukan di Kota dan Kabupaten Bekasi.
Di sisa waktu 2024 ini, operasi gempur rokok ilegal masih akan dilanjutkan. Bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam hal ini Satuan Pamong Praja Kota dan Kabupaten Bekasi, Korem 051/Wijayakarta, Polres Metro Bekasi Kota, dan Polres Metro Bekasi.
Untuk memberantas peredaran rokok ilegal ini, Satpol PP Kota Bekasi telah merancang sejumlah operasi di tahap kedua.
“Kalau kita lihat hasil kemarin, ini kan fase pertama ya, fase kedua belum kita laksanakan,” kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto.
Hasil operasi beberapa waktu belakangan cukup fantastis, kata Karto, jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 5 juta batang lebih. Sebagian besarnya berasal dari wilayah Kota Bekasi. Upaya yang dilakukan bersama dengan berbagai pihak tersebut telah mencegah potensi kerugian negara.
“Alhamdulillah apa yang kita lakukan bersama dapat menekan potensi kerugian negara dari peredaran barang tanpa cukai,” tambahnya.
BACA JUGA: Satpol PP Kota Bekasi Tegaskan Tidak Pandang Bulu Berantas Rokok Ilegal
Kepala Kantor Bea Cukai Bekasi, Yanti Sarmuhidayanti pada pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai kemarin menyampaikan bahwa pencapaian merupakan hasil kerjasama antar instansi dan lembaga.
“Ini adalah bukti terwujudnya kerja sama dan kolaborasi serta sinergi antar instansi dengan aparat penegak hukum lainnya,” ungkapnya.
Ia berharap penindakan yang berhasil dilakukan mampu memberikan efek jera kepada para pelaku penjual rokok dan minuman beralkohol, sehingga tingkat peredaran barang ilegal di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi semakin menurun. Menurutnya peredaran barang ilegal akan menciptakan ekosistem usaha yang baik, serta meningkatkan permintaan produk yang telah dipastikan legal.
“Kami berharap akan ada peningkatan permintaan terhadap produk legal, yang pada akhirnya dapat mendorong produksi, distribusi, dan pemasaran produk legal sehingga mampu meningkatkan penerimaan cukai,” tambahnya.
Sebagai informasi, barang yang dimusnahkan oleh kantor Bea Cukai Bekasi terdiri dari 5.067.416 batang Hasil Tembakau (HT) ilegal, 859 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, dan 235 liter Etil Alkohol (EA) ilegal. Nilai seluruh Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang dimusnahkan mencapai Rp7.133.712.920, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp3.942.044.532. (adv/sur)