Berita Bekasi Nomor Satu

Sempurnakan Aplikasi Sirekap, KPU Gelar Uji Beban

UJI COBA: Anggota PPK Sukawangi sedang memberikan uji beban (uji coba) mengenai cara kerja aplikasi Sirekap kepada seluruh anggota PPS di wilayahnya. ISTIMEWA

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Aplikasi Sirekap akan kembali digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Setelah mendapat sorotan akibat sejumlah kendala pada Pemilu sebelumnya, sistem informasi rekapitulasi elektronik ini diharapkan terus mengalami penyempurnaan, termasuk dalam hal pemahaman Badan Adhoc.

Pada akhir pekan kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melakukan uji coba penggunaan aplikasi Sirekap untuk Pilkada 2024. KPU mengumpulkan seluruh jajarannya di tingkat kecamatan untuk memberikan penjelasan mengenai cara kerja aplikasi yang berfungsi sebagai alat bantu rekapitulasi secara elektronik di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Bekasi, Mochamad Iqbal, menyatakan uji beban aplikasi Sirekap kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia. Iqbal menyatakan tujuan uji beban ini untuk mengidentifikasi kelemahan, kendala, dan masalah yang mungkin muncul pada aplikasi. Hasilnya kemudian akan diinventarisasi dan disampaikan kepada pengembang aplikasi Sirekap.

“Kami melaksanakan uji beban itu salah satu fungsinya untuk mengetahui kira-kira kelemahan dari aplikasi itu apa. Hasil dari uji beban relatif tidak banyak kendala. Artinya, lalu lintas data yang digunakan seluruh PPK se-Indonesia masih bisa diakomodasi oleh keberadaan aplikasi,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Minggu (13/10).

Iqbal menambahkan, uji coba ini juga bertujuan agar saat pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 nanti, tidak ada kendala teknis yang muncul. Ia juga menegaskan kepada jajarannya di tingkat kecamatan agar mampu menyampaikan pemahaman yang baik kepada bawahan mereka di tingkat desa/kelurahan.

“Penekanan KPU bahwa penggunaan aplikasi Sirekap ini sifatnya wajib, tidak bisa ditolak. Artinya seluruh perangkat ad hoc mulai dari PPK, PPS, wajib menggunakan aplikasi Sirekap dalam proses rekapitulasi suara di Pilkada,” katanya.

Dirinya menegaskan, aplikasi Sirekap dari KPU RI sebagai pengembang. Namun demikian, penyelenggara di tingkat PPK, KPU kabupaten/kota, sampai provinsi, diberikan ruang untuk ikut mengontrol aplikasi Sirekap ini. Karena memang, aplikasi ini sebagai alat bantu saat proses rekapitulasi di masing-masing TPS.

BACA JUGA: KPU Targetkan 75 Persen Partisipasi Pemilih  

“Fungsi Sirekap ini sebenarnya sebagai alat bantu untuk memudahkan kontrol dan pengawasan terhadap proses rekapitulasi surat suara di masing-masing TPS, kemudian di PPK, sampai kabupaten, bahkan provinsi,” ucapnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, mengatakan aplikasi Sirekap sudah diterapkan oleh KPU pada Pilkada serentak 2020 dan digunakan kembali dalam Pemilu 2024 sebagai alat bantu dalam proses pemungutan dan penghitungan suara.

Akbar mengevaluasi penerapan Sirekap di Kabupaten Bekasi, khususnya terkait server yang sering mengalami gangguan, serta pemahaman regulasi di tingkat penyelenggara bawah. Menurutnya, evaluasi ini perlu dilakukan karena masih banyak anggota PPS yang belum memahami penggunaan aplikasi ini dengan baik, yang terlihat dari banyaknya masalah pada proses unggah data saat Pemilu 2024.

“Makanya kemarin (Pemilu 2024) pada penguploadan itu banyak yang eror. Itu yang kemudian perlu perbaikan soal pemahaman regulasi dan pemahaman teknis. Saya pikir pemahaman regulasi teknisnya, berkaitan soal penerapan Sirekap ini sangat penting, karena penerapan Sirekap itu mulai dari PPS,” tuturnya.

Akbar mengakui masih banyak pro dan kontra terkait penerapan Sirekap pada Pemilu 2024, termasuk di Kabupaten Bekasi. Ia berharap pada Pilkada mendatang, kendala-kendala tersebut dapat diminimalisir.

“Saya berpikir kalau pun sudah banyak perbaikan-perbaikan berkaitan aplikasi ini (Sirekap), mudah-mudahan tidak ada kendala lagi dalam proses pengaplikasian di tataran badan ad hoc,” ungkap Akbar. (pra)