Berita Bekasi Nomor Satu

Kasus Penggelapan Uang Perusahaan Rp3 Miliar, Kuasa Hukum Korban Minta Terdakwa Dihukum Maksimal

Kuasa hukum PT Rotak Abadi Sentosa, Gultom Tungkot

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus dugaan penggelapan uang perusahaan senilai Rp3 miliar yang melibatkan terdakwa DC tengah diproses di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi. PT Rotak Abadi Sentosa selaku korban mendesak Majelis Hakim memberikan hukuman maksimal sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kuasa hukum PT Rotak Abadi Sentosa, Gultom Tungkot, menjelaskan bahwa DC diduga menggelapkan uang perusahaan senilai Rp3 miliar selama tiga tahun bekerja di bagian administrasi perusahaan di wilayah Mustikajaya. Aksi ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit keuangan pada 2020.

“Perusahaan awalnya curiga karena barang yang masuk tidak sesuai dengan laporan penjualan atas barang yang keluar,” kata Gultom kepada wartawan, Rabu (16/10).

Ia menambahkan bahwa November, pelaku diduga mengambil dana perusahaan tanpa sepengetahuan manajemen. Menurut Gultom, DC sudah bekerja sejak 2013 dan telah diberikan kepercayaan oleh perusahaan, namun kepercayaan tersebut disalahgunakan.

BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2021/08/20/butuh-biaya-bersalin-irt-gelapkan-mobil/

“Pelaku juga memasukkan data BPJS yang tidak valid, perusahaan tidak mengenal nama-nama yang dimasukkan pelaku  dan hal ini dilakukan untuk keuntungan pribadi,” ungkap Gultom.

Selain itu, DC juga memanipulasi data penjualan dengan meminta pembayaran pembelian di bawah 5 ton langsung ke rekening pribadinya. Kasus ini terungkap setelah seorang customer melaporkannya.

“Kami harap Pengadilan Negeri Kota Bekasi memberikan hukuman maksimal yang sudah dilakukan oleh pelaku,” pungkasnya. (oke)