RADARBEKASI.ID, BEKASI – Proses seleksi pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahun 2024 telah dimulai sejak 1 Oktober 2024.
Dilansir dari JawaPos, salah satu syarat penting yang harus diperhatikan adalah penggunaan materai pada dokumen pendaftaran.
Para pelamar dapat menggunakan materai fisik (tempel) atau materai elektronik (e-materai), yang kini lebih mudah diakses melalui Kantor Pos maupun aplikasi Pospay.
BACA JUGA: Takut Salah, Pelamar PPPK Kabupaten Bekasi Tak Buru-buru Submit
Bagi calon peserta yang ingin memastikan dokumennya lengkap dan memenuhi persyaratan. Penggunaan meterai yang tepat dan sah menjadi langkah penting agar lolos pada proses seleksi.
PT Pos Indonesia (Persero) atau PosIND menyediakan materai tempel yang bisa didapatkan langsung di Kantor Pos di seluruh Indonesia.
Selain itu, e-materai kini juga dapat dibeli secara online melalui aplikasi Pospay, yang memungkinkan peserta mengaksesnya kapan saja dengan ponsel pintar mereka.
BACA JUGA: BKPSDM Kota Bekasi Ingatkan Pendaftar PPPK Tidak Gunakan Materai Bekas Pakai dan Palsu
Sementara itu, pilihan antara materai tempel dan e-materai memberikan fleksibilitas kepada para pendaftar, karena sesuai kebutuhan dokumen mereka, baik keperluan fisik maupun digital.
Dengan dukungan jaringan luas dan akses 24 jam melalui aplikasi Pospay, para peserta PPPK diharapkan dapat memanfaatkan kemudahan ini untuk mempersiapkan berkas dengan lebih baik sebelum batas akhir pendaftaran pada 20 Oktober 2024.
Pos Indonesia juga menjamin keaslian dan legalitas materai yang dijual melalui saluran resmi mereka, sehingga peserta seleksi PPPK dapat merasa tenang mengenai keabsahan dokumen mereka.
BACA JUGA: Pemkot Bekasi: Tak Ada CPNS 2024, Fokus 8.420 PPPK
Langkah ini merupakan bentuk dukungan dari Pos Indonesia agar proses seleksi PPPK 2024 berjalan lancar, membantu para peserta lebih siap dan memudahkan mereka dalam memenuhi syarat administrasi dengan lebih praktis. (cr1)