RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi menangkap seorang wanita berinisial L atas dugaan pencurian sepeda motor milik seorang pria berinisial R, yang merupakan kenalannya. Aksi pencurian ini terjadi di sebuah hotel di wilayah Cibitung Kabupaten Bekasi.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban, R, berkenalan dengan pelaku, L, saat menghadiri acara penampilan grup musik di Monas Jakarta Pusat, pada (5/10) lalu.
“Setelah berkenalan dan menonton bersama, selanjutnya korban dan pelaku sepakat untuk check in di hotel daerah Cibitung,” jelas Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/10).
Saat hotel, R terbangun dan mendapati L sudah pergi. Saat memeriksa barang-barangnya, R menemukan bahwa dompet, telepon seluler, dan kunci motornya telah hilang.
“Ketika korban tertidur pulas, pelaku A alias L mengambil barang milik korban berupa handphone, uang tunai Rp500 ribu, serta satu unit sepeda motor milik korban,” tuturnya.
BACA JUGA: Sejumlah Warga Kepung Pelaku Curanmor Bawa Senjata Api di Pondok Melati
Atas kejadian ini, korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cikarang Barat. Berdasarkan keterangan korban dan rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, polisi mulai melacak keberadaan pelaku. Pada (11/10), Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil menangkap pelaku.
“Pelaku terdeteksi berada di wilayah Tambun Kabupaten Bekasi. Unit Reskrim bergerak melakukan penyelidikan dan pelaku A alias L berhasil diamankan di sebuah kontrakan di Kampung Kobak Desa Mekarsari Tambun Selatan,” katanya.
Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polsek Cikarang Barat untuk penyelidikan lebih lanjut, terkait kemungkinan adanya korban lain. Pelaku, A alias L, dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ris)