RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi tidak menyiapkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus bagi pemilih disabilitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Namun, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di setiap TPS dipastikan akan memberikan pelayanan bagi pemilih disabilitas. Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), terdapat keterangan khusus bagi pemilih disabilitas sehingga mereka perlu difasilitasi. TPS yang tersedia diklaim ramah bagi semua pemilih, termasuk bagi mereka yang memiliki disabilitas.
“Kalau TPS disabilitas tidak ada yang khusus, semua TPS kami ramah disabilitas. Jadi rekan-rekan (pemilih) disabilitas tidak kami bedakan, tapi menjadi satu. Seluruh Indonesia tidak ada TPS khusus untuk disabilitas, termasuk pemilih dengan gangguan jiwa tidak ada TPS khusus,” ujar Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bekasi, Mochamad Iqbal, kepada Radar Bekasi, Selasa (15/10).
Iqbal menekankan pentingnya memastikan pelayanan kepada seluruh pemilih, termasuk mereka yang disabilitas. Ia mencontohkan, jika ada pemilih dengan disabilitas fisik yang menggunakan kursi roda, akses bagi mereka harus dipastikan tersedia.
“Penekanan kami adalah semua KPPS harus bisa memberikan pelayanan tidak hanya kepada masyarakat biasa, tapi rekan-rekan disabilitas harus bisa dilayani oleh KPPS,” jelasnya.
BACA JUGA: KPU Kota Bekasi Bakal Distribusikan Surat Suara Pilwalkot dan Pilgub 30 Oktober
Iqbal menegaskan bahwa KPPS di setiap TPS harus memastikan apakah ada pemilih disabilitas di wilayahnya sebelum hari pemungutan suara. Informasi ini bisa diketahui melalui keterangan yang muncul di DPT.
“Dalam DPT pemilih disabilitas itu akan muncul keterangannya, sehingga masing-masing KPPS bisa melihat di TPS-nya ada pemilih disabilitas dengan keterangan disabilitas apa. Akhirnya kemudian KPPS bisa memberikan yang lebih baik lagi ke rekan-rekan disabilitas,” ungkapnya. (pra)