RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mengingatkan Anggota DPRD untuk mengajukan cuti saat terlibat dalam kampanye pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal ini disebabkan karena Anggota DPRD merupakan pejabat daerah yang dilarang melaksanakan kampanye pada hari kerja.
Aturan ini berdasarkan Pasal 70 Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 mengenai Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Prinsipnya anggota dewan yang menjadi pelaksana kampanye, pada kegiatan-kegiatan kampanye pasangan calon, yang pertama memang harus cuti sebenarnya di hari kerja. Di aturan Pasal 70, Undang-Undang 10 tahun 2016 itu ada pejabat negara, pejabat daerah, dan ASN. Unsur pejabat daerah itu salah satunya adalah anggota atau pimpinan DPRD,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, kepada Radar Bekasi, Rabu (16/10).
Akbar menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan himbauan kepada para anggota DPRD bahwa jika mereka ingin terlibat dalam kampanye yang berlangsung pada hari kerja, mereka harus mengajukan cuti berdasarkan aturan atau kewenangan masing-masing.
BACA JUGA: Partai di Kabupaten Bekasi Berebut Suara Pilkada Jawa Barat
Namun demikian, Akbar menegaskan bahwa jika pelaksanaan kampanye berlangsung pada hari libur, anggota DPRD tidak perlu mengajukan cuti.
“Bawaslu sudah memberikan imbauan kepada anggota DPRD berkaitan soal itu (mengajukan cuti). Jadi kami berharap bahwa anggota DPRD yang memang menjadi pelaksana kampanye harus melakukan izin cuti berdasarkan kewenangan masing-masing. Kecuali hari libur,” ungkapnya.
Akbar menyampaikan bahwa perlu dibedakan antara pelaksana kampanye dan tim sukses. Anggota DPRD yang masuk dalam tim sukses pasangan calon tidak harus mengajukan cuti, asalkan tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye pada hari kerja. Pasal 70 hanya menyebutkan larangan pelaksanaan kampanye di hari kerja, sedangkan keikutsertaan dalam tim sukses diperbolehkan.
“Misalkan dia (anggota DPRD) tidak ikut pelaksanaan kampanye, ia nggak usah cuti. Tapi ketika dia hadir pada pelaksanaan kampanye, maka harus mengajukan cuti diluar tanggungan negara, dengan tidak menggunakan fasilitas negara, baik itu mobil dinas, ataupun rumah dinas, dan lain sebagainya,” jelasnya.
Akbar mengakui bahwa Bawaslu tidak dapat berbuat banyak dalam penegakan aturan ini karena tidak ada kejelasan mengenai sanksi. “Kalau sanksi sebenarnya tidak diatur di junto Pasal 118. Karena di Pasal 118 ini hanya kepala desa, sedangkan pejabat daerah tidak disebutkan di Undang-Undang,” ungkapnya. (pra)