RADARBEKASI.ID, BEKASI – Belasan bangunan kios di Jalan Masjid Nurul Ihsan Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede, dibongkar paksa. Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan tidak sesuai peruntukannya.
Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kabupaten Bekasi, Dzikron, memastikan bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemkot Bekasi. Pembongkaran 12 bangunan kios dilakukan oleh Pemkot Bekasi bekerja sama dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri.
“Bangunan itu berdiri di atas lahan milik Pemkot Bekasi dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya.
Lebih lanjut, Dzikron menyampaikan bahwa proses administrasi telah ditempuh sebelum dilakukan pembongkaran, mulai dari pemberian surat peringatan pada akhir bulan September hingga surat perintah pembongkaran pada 4 Oktober 2024.
Belasan kios tersebut dibongkar tanpa perlawanan. Tindakan tegas berupa pembongkaran bangunan dilakukan untuk menerapkan kedisiplinan dalam perizinan dan kelengkapan administrasi lainnya di tengah masyarakat.
“Sudah, semua proses administrasi sudah kita lalui,” ucapnya.
Tanah dengan luas sekitar 300 meter persegi tersebut nantinya digunakan untuk membangun kantor Sub Sektor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat). Diketahui, Kecamatan Pondok Gede merupakan salah satu wilayah yang belum memiliki kantor sub sektor pemadam kebakaran. (sur)