RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polsek Jatiasih mengungkap kasus percobaan pencurian dengan kekerasan yang dilakukan MS (30) terhadap penghuni rumah LH (34) dan anaknya SH (5) di Jalan Merpati II RT 09 RW 11 Kelurahan Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, Kamis (8/8) sekira pukul 14.42 WIB.
Kasus ini bermula ketika pelaku masuk ke rumah korban yang sedang kosong dengan menjebol plafon.
“Memukul menggunakan tangan hingga plafon rumah korban rusak dan berlubang. Setelah itu masuk lewat lubang tersebut,” jelas Kapolsek Jatiasih Kompol Danu Mega Winanto.
Saat hendak mengambil barang berharga, korban bersama anaknya pulang dan memergoki maling di dalam rumah.
“Sehingga pelaku panik dan melakukan pemukulan terhadap korban dan anaknya menggunakan gagang cangkul,” ungkapnya.
Tak berhenti di situ, pelaku juga sempat melukai korban menggunakan pisau hingga korban mengalami luka di tangan sebelah kanan.
BACA JUGA: Maling Motor Tewas Diamuk Massa di Cikarang Selatan
Setelah melukai korban, pelaku berusaha melarikan diri tanpa membawa barang curian. Korban kemudian berteriak meminta pertolongan.
Teriakan korban berhasil mengundang warga datang, pelaku yang sudah terkepung tidak dapat melarikan diri.
“Barang buktinya, satu buah pisau, kemudian satu buah cangkul, satu tas warna merah Polo Pro Star,” jelas dia.
Akibat perbuatannya, pelaku MS dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (rez)