Berita Bekasi Nomor Satu

KPU Kabupaten Bekasi Gandeng LDII Edukasi Pemilih

JADI PEMILIH AKTIF: KPU Kabupaten Bekasi menggandeng pengurus DPD LDII) melakukan edukasi pemilih untuk Pilkada serentak tahun 2024, Minggu (20/10). KARSIM PRATAMA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggandeng pengurus DPD Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) dalam kegiatan sosialisasi pendidikan pemilih untuk  Pilkada serentak 2024, Minggu (20/10).

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di kantor LDII Kabupaten Bekasi ini diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjadi pemilih yang cerdas dalam pemilihan bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur.

“Sebelumnya kita ada agenda pendidikan Pilkada serentak di KPU Jawa Barat, akhirnya kami dari DPD memenuhi suatu kewajiban untuk menyampaikan oleh-oleh dari Jawa Barat untuk disampaikan ke PC dan PAC se Kabupaten Bekasi. Alhamdulillah, kegiatan ini di support oleh KPU Kabupaten Bekasi,” ujar Ketua DPD LDII Kabupaten Bekasi, Sarjimin, kepada Radar Bekasi.

Sarjimin menambahkan, dengan adanya edukasi pemilih ini, warga LDII dan masyarakat Kabupaten Bekasi dapat menjadi pemilih aktif yang menggunakan hak pilihnya dengan baik, sehingga dapat memilih pemimpin terbaik untuk lima tahun ke depan.

Ia juga menyoroti pentingnya penggunaan hak suara, sebab tidak menggunakan hak pilih justru akan merugikan diri sendiri dan masa depan Kabupaten Bekasi.

“Kami berharap agar menjadi pemilih yang aktif menggunakan hak pilih sebaik-baiknya, agar mendapatkan pemimpin yang baik pula. Pada momen ini kami mengundang dari tingkat cabang (kecamatan) dan tingkat pimpinan anak cabang (kelurahan/desa),” katanya.

Di tempat yang sama, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kabupaten Bekasi, Burhani, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini dilakukan bekerja sama dengan organisasi kepemudaan (OKP) dan organisasi masyarakat (ormas) berbasis keagamaan, seperti DPD LDII.

BACA JUGA: KPU Bekasi Pastikan Aksesibilitas untuk Pemilih Disabilitas di Semua TPS  

“Kami berharap sosialisasi ini dapat diteruskan ke masing-masing kecamatan dan desa untuk menyukseskan Pilkada, baik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat maupun Bupati dan Wakil Bupati Bekasi,” jelasnya.

Menurut Burhani, hingga saat ini, sekitar 38 OKP dan ormas berbasis keagamaan telah dilibatkan dalam sosialisasi yang ditargetkan menyentuh berbagai segmen masyarakat, seperti perempuan, pemilih pemula, kaum milenial, kelompok marjinal, dan komunitas. Sosialisasi ini disesuaikan dengan anggaran yang tersedia, dengan target maksimal 60 OKP dan ormas.

“Saat ini, masing-masing OKP dan ormas telah mengajukan kerja sama sesuai arahan KPU RI dan provinsi, yang mensyaratkan kerja sama dengan OKP dan ormas berbadan hukum serta tercatat di Kesbangpol. Kami bersyukur pelaksanaan sosialisasi mendapat antusiasme yang tinggi dari peserta. Beberapa peserta merasa bangga bisa ikut serta dalam suksesi Pilkada Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Dalam hal target, Burhani berharap tingkat partisipasi pemilih dapat meningkat dibandingkan Pilkada 2017 yang mencapai sekitar 52 persen.

“Target kami minimal 70 persen, semoga bisa tercapai,” tutupnya.

Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Kabupaten Bekasi, Khoirudin, mengatakan bahwa pendidikan pemilih menjadi salah satu tugas KPU yang dilakukan bersama stakeholder, termasuk LDII.

Khoirudin, yang akrab disapa Oenk, menekankan bahwa setiap Pemilu atau Pilkada memiliki tahapan, dan saat ini sudah memasuki tahapan kampanye. Banyak aturan dan larangan yang harus dipatuhi sesuai peraturan perundang-undangan dalam rangka sosialisasi pemilih.

“Kalau melihat masyarakat kita, ada yang sadar dan ada yang tidak sadar. Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pemilihan ini, tentunya kita juga mensosialisasikan apa yang boleh atau etis dan tidak etis,” tuturnya.

“Tentu hal yang biasa soal money politic. Money politic itu terbagi menjadi dua, uang dan materi lainnya, yang sifatnya berbentuk sembako, beras dan lain-lain. Makanya hal-hal demikian kita menyadarkan kepada masyarakat, itu memang yang dilarang. Tinggal bagaimana masyarakat kesadarannya itu, mau nggak melaporkan,” pungkasnya. (pra/pms)