RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Bekasi berakhir pada 20 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB.
Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, hingga sore kemarin terdapat puluhan pelamar yang belum melakukan submit atau mengunggah dokumen.
”Data terakhir pada sore ini (kemarin,red) masih kurang 50 orang. Ada waktu hingga pukul 00.00. Kami mendorong kepada seluruh organisasi untuk membimbing para calon 10.099 formasi yang dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ungkap Sekretaris BKPSDM Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, kepada Radar Bekasi, Minggu (20/10).
BACA JUGA: Takut Salah, Pelamar PPPK Kabupaten Bekasi Tak Buru-buru Submit
Bennie menjelaskan, dari total 10.099 formasi untuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi, jumlah pendaftar mencapai 9.578 orang.
Ia merinci, untuk formasi guru sebanyak 3.762, jumlah pendaftar saat ini mencapai 3.673 orang atau setara dengan 97,63 persen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 3.663 orang telah melakukan submit atau setara dengan 99,73 persen, sehingga masih ada 10 orang yang belum submit.
Sementara itu, untuk tenaga kesehatan (Nakes), dari 467 formasi, jumlah pendaftar mencapai 427 orang atau setara dengan 91,43 persen. Sebanyak 423 orang telah melakukan submit atau setara dengan 99,06 persen, sehingga masih ada empat orang yang belum submit.
Untuk formasi tenaga teknis yang berjumlah 5.870, jumlah pendaftar mencapai 5.478 orang atau 93,32 persen. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.442 orang telah melakukan submit, sehingga masih ada 36 pelamar yang belum mengunggah dokumen.
BACA JUGA: Banyak Pelamar PPPK di Kabupaten Bekasi Belum Submit
Untuk memperjuangkan para Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemkab Bekasi yang sudah melakukan submit tetapi dokumennya tidak lengkap, diharapkan masih dapat dilakukan verifikasi.
“Kami berharap para pegawai yang sudah didaftarkan datanya dapat segera mendaftar dan submit agar bisa diterima sebagai PPPK,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Cikarang Selatan, Muhamad Said, mengakui bahwa dua pegawainya telah melakukan submit, namun ada persyaratan yang belum sesuai.
Ia tengah memperjuangkan agar keduanya tetap bisa masuk seleksi. Said juga sudah berkomunikasi dengan BKPSDM agar mereka bisa lolos verifikasi data dan dapat mengikuti tahap seleksi selanjutnya.
“Kami berharap semua pegawai yang mengikuti tes bisa diterima menjadi PPPK,” ujarnya.
Dikutip dari Jpnn, Ketua Umum Perkumpulan Honorer Kategori Dua Indonnesia (PHK2) Sahirudin Anto, mengatakan KemenPAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebaiknya mempertimbangkan perpanjangan waktu pendaftaran PPPK 2024.
“Sebaiknya pendaftaran PPPK 2024 gelombang pertama jangan ditutup 20 Oktober 2024,” kata Sahirudin.
Ia mengungkapkan alasan perlu adanya perpanjangan waktu pendaftaran PPPK 2024 yakni terdapat beberapa daerah yang terlambat membuka proses pendaftaran karena pertimbangan keuangan daerah, sehingga proses pelaksanaannya sempat tertunda. (and/oke)