Berita Bekasi Nomor Satu

Marak Kekerasan Seksual, FPP Kabupaten Bekasi Canangkan Pesantren Ramah Anak

HARI SANTRI: Sejumlah santri berada di plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi usai mengikuti apel peringatan Hari Santri Nasional tingkat Kabupaten Bekasi, Selasa (22/10). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Forum Pondok Pesantren (FPP) Kabupaten Bekasi mencanangkan pesantren ramah anak bertepatan dengan peringatan Hari Santri Nasional yang jatuh pada 22 Oktober.

Program ini dinilai penting untuk diterapkan di pesantren-pesantren di Kabupaten Bekasi, terutama di tengah maraknya kasus kekerasan seksual yang terjadi beberapa waktu lalu. Melalui program pesantren ramah anak, berbagai pelatihan dan seminar akan digencarkan guna menambah ilmu serta wawasan para santri.

Ketua FPP Kabupaten Bekasi, KH M. Yasin, mengatakan bahwa pencanangan pesantren ramah anak ini merupakan inisiatif dari Kementerian Agama (Kemenag) dengan tujuan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada para santri.

BACA JUGA: Kakankemenag Kabupaten Bekasi Ajak Masyarakat Punya Jiwa Santri

“Semua guru, termasuk para kiai dan pendidik lainnya, diarahkan agar lebih ramah anak, mengingat banyaknya kasus seperti kekerasan dan pelecehan yang terjadi. Kami mengumumkan ini bersama-sama agar pelaksanaan program pesantren ramah anak menjadi lebih konkret,” ucapnya usai apel peringatan Hari Santri Nasional di Plaza Pemerintah Kabupaten Bekasi, Selasa (22/10).

Menurutnya, peristiwa kekerasan seksual yang menimpa beberapa murid di tempat pengajian membuat kerugian besar bagi pesantren di Kabupaten Bekasi. Akibat kejadian tersebut, kekhawatiran orangtua untuk menitipkan anaknya ke pesantren semakin meningkat.

“Jelas merugikan, kadang bukan pondok pesantren tapi mengatasnamakan pondok pesantren. Yang jelas kalau ada kejadian seperti itu orangtua-orangtua takut untuk menitipkan anaknya, ada kekhawatiran,” tambahnya.

Pada momentum Hari Santri Nasional ini, Yasin berharap para santri dapat mengikuti perkembangan teknologi dan melahirkan karya-karya inovatif yang dapat mengharumkan nama pesantren, baik di tingkat kabupaten/kota maupun nasional.

BACA JUGA: Ribuan Santri Kota Bekasi Pawai Kirab Hari Santri Nasional 2024

Selain itu, ia juga berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi serius dalam mengimplementasikan Peraturan Daerah (Perda) Pesantren yang telah disahkan bersama DPRD Kabupaten Bekasi.

Meski Perda Pesantren sudah lahir, belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai turunan dari Perda Nomor 3 Tahun 2023 membuat aturan ini belum dirasakan manfaatnya oleh pondok pesantren dan santri.

“Perda Pesantren ini masih belum terasa dampaknya. Teman-teman dari Forum Pondok Pesantren berharap agar Perda ini lebih mengarah pada peningkatan pendidikan, fasilitas, UMKM, perekonomian, dan program-program lainnya di pesantren. Jika sudah ada Perbup, pesantren bisa langsung merasakan manfaatnya,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bekasi, Shobirin, bahwa di Kabupaten Bekasi terdapat 328 pondok pesantren yang telah memiliki izin operasional. Pesantren-pesantren ini menjalankan proses belajar mengajar secara legal dan mendapatkan pembinaan dari pemerintah.

Shobirin juga mengimbau kepada perkumpulan pengajian agar segera mengurus izin operasional untuk menghindari kejadian tak terduga yang bisa merugikan para santri.

BACA JUGA: Tasyakuran HSN 2024 di Kota Bekasi, Ketua LP Maarif NU Jawa Barat Beri Pesan Ini

“Kita mendorong agar perkumpulan pengajian mengajukan izin operasional agar terdaftar sehingga tidak luput dari pembinaan, pengawasan, dan pemantauan,” ujar Shobirin.

“Pemerintah daerah juga telah memberikan perhatian kepada guru mengaji dalam bentuk intensif. Mudah-mudahan ini menjadi motivasi mereka untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” imbuh Shobirin.

Ia juga mengingatkan para orangtua agar lebih selektif dalam memilih pondok pesantren yang telah memenuhi syarat dan memiliki izin operasional, demi pendidikan anak. (ris)