RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi mengonfirmasi penangkapan RS alias JB (30), pelatih futsal yang melakukan rudapaksa terhadap muridnya di Desa Karangsetia Kecamatan Karangbahagia Kabupaten Bekasi. Terduga pelaku yang diamankan sejak 10 Oktober 2024 telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepada polisi, terduga pelaku mengaku telah enam kali melakukan rudapaksa tiga muridnya. Seluruh korban merupakan anak perempuan di bawah umur sekitar usia 12 sampai 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terduga pelaku memacari korban pertama dan kedua dengan iming-iming akan dinikahkan dan diberi nafkah.
Sedangkan korban ketiga diancam akan dikeluarkan dari tim futsal karena dinilai tidak kompak dan kerap datang terlambat. Setelah mengancam, terduga pelaku melakukan aksi bejatnya.
“Ketika ada permasalahan itu, terus langsung diimingi sama tersangka ini, katanya, ‘Udah kamu tenang aja, kamu nggak akan saya keluarkan dari tim, tapi kamu mau ya main sama saya, yuk ikut saya.’ Akhirnya, terjadilah tindak pidana perlakuan tidak senonoh tersebut kepada anak di bawah umur,” jelas Wiratama, Rabu (23/10).
Menurutnya, tindakan rudapaksa yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban pertama terjadi sebanyak dua kali, korban kedua satu kali, dan korban ketiga tiga kali. Kekerasan seksual ini tidak hanya berlangsung di area lapangan futsal, tetapi juga di tempat lain.
BACA JUGA: Pelatih Futsal Diduga Rudapaksa Murid di Karangbahagia
“Pelaku mengakui adanya tindak pidana tersebut. Waktunya itu dilakukan satu bulan sampai dua bulan. Untuk melakukannya di tempat futsal, juga di tempat lain,” tambahnya.
Saat ini, proses penanganan kasus rudapaksa telah mencapai tahap pemberkasan akhir. Sebanyak delapan saksi telah dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi, termasuk orangtua korban dan beberapa teman korban yang mengikuti pelatihan futsal. Polisi juga telah membuka garis polisi di lapangan futsal yang dijadikan sebagai lokasi terduga pelaku melakukan aksinya.
“Pasal yang dikenakan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang penetapan pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pelaku mendapatkan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ucapnya.
Atas maraknya kasus kekerasan anak, Wiratama mengimbau orangtua untuk lebih intensif berkomunikasi dengan anak mereka. Selain itu, pengawasan terhadap orang-orang di sekitar anak juga sangat penting dilakukan.
“Karena saya lihat beberapa kasus yang terjadi di sini, komunikasi antara orangtua dan anak tidak berjalan baik. Ini perlu pengawasan yang baik antara orangtua dan anak, begitu juga dengan orang-orang di sekelilingnya. Lingkungan yang baik akan mendukung anak tumbuh dan berkembang dengan baik,” tandasnya. (ris)