RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kabupaten Bekasi resmi dinyatakan 100 persen bebas dari Open Defecation Free (ODF) atau bebas buang air besar (BAB) sembarangan, berdasarkan hasil verifikasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, menyatakan bahwa capaian ini berkat kerja sama semua pihak yang terlibat.
“Tentu ini hasil kerja sama seluruh pihak, banyak organisasi perangkat daerah yang terlibat yang akhirnya perilaku BAB sembarangan ini bisa diubah,” kata Agus, Kamis (24/10)
Menurut Agus, verifikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait ODF sangat detail. Proses verifikasi meliputi pemeriksaan dokumen administrasi hingga verifikasi lapangan di berbagai titik. Hasilnya, tidak ditemukan lagi perilaku BAB sembarangan. Keberhasilan ini juga tercapai lebih cepat dari target yang ditentukan pada 2025.
“Verifikasi lapangannya sangat detail. Para petugas menyusuri sungai dan bahkan masuk ke rumah-rumah warga untuk mengecek. Tidak ada lagi perilaku BAB sembarangan yang ditemukan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman Dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi, Nurchaidir, menjelaskan pihaknya telah membangun jamban melalui program Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik-Setempat (SPALD-S) selama beberapa tahun terakhir. Hingga 2024, 1.500 unit SPALD-S telah dibangun di pelosok desa yang belum memiliki fasilitas MCK.
Tahun ini, pihaknya juga membangun 720 jamban yang dianggarkan dari APBD Kabupaten Bekasi dan 702 jamban dari DAK Provinsi. “Pembangunan yang dibiayai APBD sudah selesai semua, sementara yang dari DAK ditargetkan selesai pada November,” ungkap Chaidir. (ris)