RADARBEKASI.ID, BEKASI – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi, Soleman, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri setempat dalam kasus dugaan gratifikasi. Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi ini langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Cikarang, Selasa (29/10) malam.
Sebagaimana diketahui, sehari sebelumnya, pada Senin (28/10), Soleman baru saja dilantik kembali sebagai Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.
Dalam perkara ini, Soleman diduga kuat menerima dua unit mobil mewah saat masih menjabat pimpinan DPRD periode sebelumnya. Yaitu Pajero dan BMW yang diberikan dari salah seorang kontraktor Respi yang terlebih dahulu ditahan.
Soleman diduga menerima dua unit mobil mewah, yaitu Pajero dan BMW, dari seorang kontraktor bernama Respi yang telah ditahan sebelumnya. Dalam kasus ini, Soleman disangkakan melanggar sejumlah pasal, yaitu Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf e, Pasal 12 b, Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1a, Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1b, dan Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2001.
“Untuk sementara, tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 29 Oktober 2024. Di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, jaksa penyidik dari tindak pidana khusus melakukan penetapan tersangka terhadap saudara SL, yang merupakan oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2024. Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan atau suap,” kata Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Dwi Astuti Beniyati.
Sebagaimana diketahui, sehari sebelumnya, pada Senin (28/10), Soleman baru saja dilantik kembali sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.
Sementara itu, proyek yang dikendalikan oleh Soleman mencakup puluhan proyek. Jumlah proyek terkait gratifikasi ini mencapai 26 titik, dengan rata-rata anggaran proyek sebesar Rp200 juta – Rp300 juta.
BACA JUGA: https://radarbekasi.id/2023/09/20/tersandung-kasus-gratifikasi-sl-mangkir-rapat-paripurna/
Puluhan proyek tersebut dibagikan kepada empat perusahaan yang dipercaya untuk melaksanakan kegiatan atau proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh Respi.
“Adanya dugaan terjadinya gratifikasi ini berkaitan dengan proyek, di mana mereka saling mengurus proyek. Proyek bervariasi dengan rata-rata anggaran Rp 200-300 juta, kurang lebih 26 proyek untuk empat CV (perusahaan),” jelas Dwi.
“Sebanyak 26 proyek ini lolos atas dasar pengaruh dari yang bersangkutan, SL, dengan imbalan kendaraan roda empat,” tambah Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Ronald Thomas Mendrofa.
Ronald mengungkapkan bahwa Soleman sebelumnya dipanggil sebagai saksi. Namun, dari hasil pemeriksaan, statusnya dinaikkan menjadi tersangka, dan ia langsung ditahan.
“Ini adalah pemanggilan kedua bagi saudara SL. Ia langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ada 29 saksi, termasuk beberapa dari perangkat daerah (dinas) yang terkait dalam pelaksanaan kegiatan (proyek),” ucapnya. (and)