Berita Bekasi Nomor Satu

Disnaker Kota Bekasi Konsolidasikan Hak Pekerja Disabilitas  

Penyandang disabilitas menerima bantuan dari pemerintah. DOKUMEN/RADAR BEKASI    

RADARBEKAS.ID, BEKASI – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi mulai menyeriusi pemenuhan hak masyarakat disabilitas dalam dunia kerja. Hal ini ditunjukan dengan dimulainya komunikasi dengan perusahaan untuk memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi, Zarkasih, menyampaikan bahwa pihaknya telah merancang sejumlah strategi terkait dengan pemenuhan hak disabilitas di dunia ketenagakerjaan. Pekan kemarin, pihaknya telah menyampaikan rencana tersebut kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Pj Wali Kota Bekasi.

“Untuk memberdayakan teman-teman kita yang disabilitas untuk bisa bekerja, karena mereka mempunyai hak yang sama. Menindaklanjuti itu kita sudah berkoordinasi dengan beberapa perusahaan di Kota Bekasi,” ungkapnya.

Didapati sejumlah perusahaan sudah mempekerjakan penyandang disabilitas, meskipun jumlahnya masih relatif sedikit. Diantaranya perusahaan pengembang properti dan otomotif.

Penyandang disabilitas yang telah dipekerjakan juga bervariasi sesuai kebutuhan dan kompetensi yang dibutuhkan perusahaan. Beberapa diantaranya di pekerjakan sebagai office boy (OB) hingga perakit kerajinan tangan.

“Alhamdulillah, memang belum sepenuhnya. Tapi bertahap, bertingkat, dan berlanjut. Berharap kedepan teman-teman perusahaan ini mau mempekerjakan mereka,” ucapnya.

Sejumlah tantangan harus dihadapi dalam pelaksanaannya, dimulai dari permintaan tenaga kerja sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan perusahaan.

Pihaknya mendorong agar para penyandang disabilitas mau membuka diri dan berani berkompetisi. Sejumlah program pelatihan juga tengah dirancang untuk tahun 2025 mendatang, salah satunya di sektor digital yang dinilai menjanjikan saat ini.

Untuk merelisasikannya, Disnaker telah menyampaikan usulan kepada Balai Latihan Kerja (BLK) milik Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk membantu penyelenggaraannya.

“Kita sedang merancang itu. Walaupun anggaran kita terbatas, kita punya BLK dua, satu milik kementerian dan satu lagi milik provinsi, kita sudah sampaikan itu,” tambahnya.

BACA JUGA: Calon Wali Kota Bekasi Heri Koswara Jadikan Kota Bekasi Ramah Disabilitas

Sebelumnya, dukungan dalam bentuk pelatihan kerja ini diakui menjadi kebutuhan oleh Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Bekasi. Setidaknya ada 2.500 penyandang disabilitas anggota PPDI di Kota Bekasi.

Desakan terhadap pemenuhan hak disabilitas di sektor ketenagakerjaan juga beberapa kali disuarakan oleh mahasiswa, agar pemerintah lebih serius dalam menjalankan Perda Kota Bekasi nomor 16 tahun 2018 serta Perwal nomor 58 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Kota Bekas. (sur)