RADARBEKASI.ID, BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi menghormati proses hukum terkait penetapan tersangka salah satu pimpinan, Soleman, atas kasus dugaan gratifikasi proyek.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Saat ini, Soleman masih berstatus tersangka, bukan terdakwa. Sesuai prinsip praduga tak bersalah, belum ada proses yang lebih lanjut saat ini,” ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Edi Yusuf Taufik, pada Rabu (30/10)
Namun, pihaknya telah mengirim surat kepada unsur pimpinan DPRD mengenai permasalahan hukum yang dihadapi salah satu Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bekasi tersebut.
Surat tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Dalam Pasal 41, ayat (1) dinyatakan bahwa jika salah satu Pimpinan DPRD menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara lebih dari 30 hari, pimpinan partai politik asal Pimpinan DPRD tersebut dapat mengusulkan anggota DPRD dari partai yang sama untuk melaksanakan tugasnya.
Ayat (2) menyatakan bahwa usulan pimpinan partai politik tersebut akan diumumkan dalam rapat Paripurna dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Penjelasan Pasal 40 ayat (1) mengartikan “berhalangan sementara” sebagai situasi yang menyebabkan unsur Pimpinan DPRD tidak dapat melaksanakan tugasnya, kecuali jika dikenai pemberhentian sementara.
“Untuk langkah selanjutnya sepertinya kami masih menunggu proses hukum yang masih berjalan,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, menyatakan bahwa permasalahan yang menyangkut salah satu unsur pimpinan DPRD tidak akan menghambat rencana kerja.
“Rencana kerja DPRD tetap berjalan. Kami masih fokus pada pembentukan dan penetapan Alat Kelengkapan DPRD, mengingat 2024 sudah memasuki triwulan ketiga,” ujarnya.
Dengan kejadian yang menimpa Soleman, Ade juga menyampaikan keprihatinan atas nama unsur pimpinan dan anggota DPRD. “Kami, atas nama unsur pimpinan DPRD yang mewakili semua anggota, turut prihatin atas kejadian ini. Semoga beliau diberikan ketabahan dalam menjalani proses hukum ini,” jelasnya. (and)