RADARBEKASI.ID, BEKASI – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhamad Rochadi, mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, yang berlangsung di Ponpes Nurul Azhar, Setu, Senin (28/10).
Sosialisasi yang diikuti oleh puluhan masyarakat ini, sekaligus upaya mengawal realisasi Undang-Undang Pondok Pesantren yang memang digaungkan partainya di DPR RI.
“Ya, kemarin itu sosialisasi penyebarluasan Perda Pesantren, saya mengawal Undang-Undang Pesantren yang sudah kita dorong di tingkat nasional, sampai provinsi, dan kabupaten/kota,” ujar pria yang akrab disapa Adi ini, kepada Radar Bekasi usai sosialisasi.
Adi yang juga mengemban jabatan sebagai Nakhoda DPC PKB Kabupaten Bekasi ini mengungkapkan, PKB sebagai inisiator terbentuknya Undang-undang Pesantren di DPR RI. Oleh karena itu, dirinya menilai sebagai pengurus di tingkat bawah perlu mengawal sejauh mana Perda ini terimplementasi, baik di kabupaten/kota maupun provinsi. Sebab, harus bersinergi dengan daerah.
“Ya tentu di daerahnya harus sudah diketok dulu soal Undang-Undang Pondok Pesantrennya, baru bisa diserap anggarannya,” tuturnya.
Kabupaten Bekasi sendiri, lanjut Adi, sudah ada Perda Pondok Pesantren, namun pada periode 2019-2024, partainya hanya mengoleksi satu kursi wakil rakyat, sehingga pengamalannya belum tentu tuntas. Maka dari itu, dirinya menginstruksikan para punggawanya di Fraksi PKB Kabupaten Bekasi agar mendorong evaluasi realisasi Perda Pondok Pesantren.
“Sudah ada Perda Pondok Pesantren, tapi kan masih salah kaprah, makanya perlu dievaluasi. Kalau ada yang belum pas baru direvisi. Kenapa kemarin saya bikin (sosialisasi) lokasinya di pesantren, karena biar tahu langsung implementasi Perda Pesantren ini seperti apa,” ucapnya.
“Harapan saya bisa diimplementasi di bawah, karena kalau sudah berjalan itu secara tidak langsung mendapatkan anggaran dari pemerintah, Pondok Pesantren. Karena didorongnya Dana Abadi Pesantren,” tambahnya. (adv/pra)